Diwakili Sekda, Pemprov Banten Akan Laksanakan Arahan Penanggulangan Covid-19
Bantenekspose.com - Mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 dengan jajaran Menteri, pada Minggu malam (31/1/2021). Sekretaris Daerah Al Muktabar menegaskan bahwa Pemrov Banten akan melaksanakan arahan penanggulangan Covid-19 dari Pemerintah Pusat.
Dari Provinsi Banten, turit hadir Kepala Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, dan Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi.
Dalam siaran pers yang diterima, Sekda Al Muktabar mengatakan, Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.
"Provinsi Banten akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Sebagai informasi, pada tanggal 25 Januari 2021 Gubernur Banten menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Banten, mulai tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021.
Adapun Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Kamis 28 Januari 2021, saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru yang lebih berbahaya.
Selain itu, penegakan disiplin aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan secara benar. (es'em)