Diundang Pansus, Ombudsman Banten Beri Masukan Raperda Yanblik dan SPM Kota Serang
0 menit baca
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, agar dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan terobosan dalam penyusunan Perda.
Zainal menilai, selama ini banyak Perda yang isinya hanya terkesan ‘menyalin’ peraturan rujukan diatasnya. Hal tersebut dapat menggerus semangat dari penyusunan Perda.
“Hemat kami, Perda perlu disusun dengan memuat berbagai terobosan. Akan beda hasilnya dengan Raperda yang hanya terkesan menyalin aturan diatasnya saja,” ungkap Zainal.
Zainal menuturkan, terobosan dimaksud contohnya dengan memasukan ketentuan mengenai pengawasan oleh eksternal. Dalam PP dan Permendagri tentang SPM misalnya, hal ini ia pandang masih luput.
Padahal Undang-Undang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkannya sangat memungkinkan hal tersebut.
"Pelayanan publik akan lebih baik jika dalam Perda ditegaskan mengenai pengawas eksternal. Kepala Daerah dan Pengawas Internal juga akan terbantu," ujarnya.
Disebutkan Zainal, pengawasan eksternal yang dimaksud yaitu masyarakat, Ombudsman, dan DPR/DPRD.
“Apabila yang dibangun adalah semangat kebersamaan untuk pelayanan publik yang lebih baik, maka sangat penting untuk mendorong hal ini dalam Perda," katanya.
"Sebab, akan berpengaruh selanjutnya pada rencana penerapan dan pencapaian SPM yang akan diatur dalam Peraturan Walikota," imbuh Zainal.
Kata dia, DPRD Kota Serang punya kesempatan untuk membuat terobosan-terobosan itu, agar tidak terulang implementasi yang mandek seperti pada Perda SPM sebelumnya.
Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni, menyampaikan harapannya terkait kualitas pelayanan publik di Kota Serang yang masih membutuhkan dorongan dari semua pihak.
"Kami sangat berharap Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi sudah semestinya kualitas pelayanan publiknya dapat lebih lebih baik," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Eni, dengan dibentuknya Raperda ini, dapat memberikan dorongan penuh kepada Pemkot agar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kata Eni, terkait hasil Survey Kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman tentang Standar Pelayanan Publik, Kota Serang diharapkan dapat meningkatkan nilainya. Sehingga tidak lagi berada di Zona Kuning namun dapat meningkat ke Zona Hijau.
"Dua tahun terakhir Kota Serang bertahan di Zona Kuning, semoga jika tahun ini Kota Serang kembali dinilai, dapat meningkat ke Zona Hijau," paparnya. (es'em)