BREAKING NEWS

3 Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

BantenEkspose.com -
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial WJ (24),  M (19) dan Y (23). Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mintz yang didalamnya berisikan plastik clip bening berisikan narkotika jenis shabu.

Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan hal tersebut kepada awak media. Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak.

"Team opsnal melakukan penyelidikan  dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri'ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat Kp. Cijoro  Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (27/02/2020).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tetsangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari" R ' (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut," jelas Lutfi

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1)  Undang-Undang RI  No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahum.

Sementara iitu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian  dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat dan mengawasi prilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan transaksi Narkoba , Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia .(uc/sumber: Bidhumas).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image