Polres Serang Kota dan Pol PP Kabupaten Serang Razia THM Saat Pandemi Covid-19
Bantenekspose.com - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota, dan Polsek Kramatwatu mendampingi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon).
Operasi itu menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat masa pandemi Covid-19, di wilayah hukum Polres Serang Kota, Sabtu (2/1/2021) dini hari.
Dari Operasi Cipkon di dua lokasi THM, pihak aparat menyita puluhan botol minuman keras beralkohol dari berbagi merk, dan mendapati keberadaan tiga wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur. Mereka tengah berada dalam mes yang posisinya bersebelahan dengan THM Kuda Laut Resto Cafe dan Lounge.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota, Ipda Budi mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan kegiatan Ops Cipkon ini, mendampingi Satpol PP Kabupaten Serang.
"Malam ini, kami dari Polres Serang Kota bersama Satpol PP Kabupaten Serang melaksanakan Ops Cipkon ke tempat Hiburan Malam yang diduga masih buka," kata Ipda Budi.
Lanjut Budi, pihaknya mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19.
"Kami memberikan imbau kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi Covid-19," tegasnya.
"Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan sampai ada cluster baru," imbuhnya.
Sementara Kasi Lidik Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Saefudin mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Alhamdulillah dalam kegiatan Cipkon malam ini yang di dampingi Polres Serang Kota, berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari dua lokasi tempat hiburan malam. Yakni Kuda Laut dan Parahiyangan dengan kondisi tutup. Kemudian puluhan botol miras tersebut yang berhasil di sita disertakan kepada Polsek Kramatwatu," katanya.
Lanjut Arif, pihaknya berharap kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PSBB Pandemi Covid 19 dengan tetap mematuhi 3M. Yakni memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak atau hindari kerumunan.
"Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota, yang telah membantu melaksanakan kegiatan dalam rangka pengawasan terhadap cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum," paparnya. (es'em)
