Musrenbangkel Mesjid Priyai Dihadiri Anggota DPRD Kota Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Guna menyerap usulan masyarakat dalam rangka penyusunan kerangka perencanaan pembangunan RKPD Tahun Anggaran 2022, Pemerintahan Kelurahan Mesjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang,menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat kelurahan(Musrenbangkel).
Kegiatan tersebut, berlangsung di aula kantor kelurahan setempat, dan dihadir unsur Muspika Kecamatan Kasemen, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Camat Kasemen, pengurus RT/RW, serta Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKB.
Usai kegiatan, Lurah Mesjid Priyayi, Neneng Titin Kurnia mengungkapkan, dalam Musrenbang kali ini, para peserta terutama para Ketua RT dan RW menyampaikan usulannya, terkait apa yang menjadi kebutuhan serta prioritas.
"Usulan prioritas dari warga kita ini, masih dalam seputaran pembangunan infrastruktur seperti paving block, drainase, TPT, pengaspalan jalan poros lingkungan, guna mengantisipasi jalan becek dan banjir dalam menghadapi musim penghujan, dan penerangan jalan umum (PJU) serta posyandu dan PAUD,” kata Titin, Kamis (14/01/2021).
Berkait kehadiran anggota DPRD Kota Serang, Titin mengatakan, bahwa itu sebuah kebanggaan dan diharapkan bisa membantu mempercepat usulan atau aspirasi masyarakat Kelurahan Mesjid Priyayi.
"Musrenbang Kelurahan Mesjid Priyayi ini, Alhamdulillah selain ada Pak Camat dan Pak Kasie Ekbang, serta tim monitoring, hadir juga Pak Fatihudin anggota dewan, meskipun beliau memiliki agenda dan kegiatan yang padat masih menyempatkan datang," ungkap Titin.
Sementara Camat Kasemen, H. Mashudi menegaskan pengajuan usulan pendirian bangunan, harus dipastikan kronologis dan keabsahan kepemilikannya.
"Apabila masyarakat atau ketua RT dalam pengajuan usulan mengenai pendirian bangunan ini, harus dipastikan mengenai kronologis kepemilikannya apakah itu hibah, apakah itu waris atau dapat dari hasil membeli atau pemerintah yang beli. Jadi harus diteliti keabsahannya status kepemilikannya dari bangunan yang akan diusulkannya itu," ujar Camat. (uc)
