BREAKING NEWS

Badak Banten Perjuangan Kecam Oknum Pengurus HNSI Bayah Ancam Wartawan

Bantenekspose.com
- Ketua DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni mengecam keras sikap arogansi dari oknum pengurus HNSI Kecamatan Bayah, telah melakukan ancaman terhadap wartawan Bantenekspose.com usai memberitakan penolakan masyarakat pesisir khususnya nelayan, kaitan penambangan emas di Perairan Bayah - Cihara.

Eli Sahroni menilai, intimidasi merupakan bentuk teror dan kekerasan psikis terhadap seseorang. Perilaku ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, dalam bekerja seorang wartawan telah dijamin oleh undang-undang.

"Pelaku intimidasi harus ditindak berdasarkan hukum. Namun delik aduan itu korban harus membuat laporan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Apalagi intimidasi terhadap wartawan yang tugasnya dilindungi undangan undangan pokok pers no 40 tahun 1999," katanya, Jumat (8/1/2021) malam.

Eli menyebut, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Eli.

Lebih lanjut, Eli Sahroni mengatakan, kehadiran wartawan tentu harus disyukuri. Sebab mereka bertugas memberi informasi, dan edukasi terhadap masyarakat. Sehingga dari yang tadinya tidak tahu akan menjadi tahu.

"Itu berkat berita yang disajikan oleh wartawan. Tentunya kita berharap wartawan juga dapat membuat berita yang seimbang," paparnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image