Tujuh Petugas KPPS di Pandeglang Terancam Pidana
Bantenekspose.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa ada tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 002 di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap tujuh petugas KPPS tersebut sudah selesai.
Apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Gakumdu terhadap ketujuh petugas, hasil kajiannya terbukti dinyatakan bersalah. Maka, terancam hukuman penjara kurang lebih 36 bulan.
"Kalau terbukti, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan. Pasal 187 huruf B," katanya, Selasa (15/12/2020)
Ade menjelaskan, para petugas KPPS terduga itu sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dan saat ini prosesnya dilanjutkan di Gakumdu.
"Kemarin diklarifikasi semuanya di Bawaslu, dan sekarang sedang berproses di Gakkumdu," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ade, jika hasil dari klarifikasi ini sudah dilakukan kajian oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan hasil pemeriksaan.
"Nanti hasilnya akan disampaikan kalau itu sudah selsai pemeriksaan. Pemeriksaan sudah selsai tinggal kajian, nanti tinggal pleno. Satu sampai dua hari selesai lah," paparnya. (es'em)