BREAKING NEWS

Rusak Lingkungan, Musa Minta Bupati Berani Tertibkan Peti dan Desak Pemprov Cabut Ijin Tambang Emas di Laut Bayah

Bantenekspose.com
- Usia Kabupaten Lebak memang sudah tua, menapakai usia ke-192. Tentu kemajuan di berbagai bidang sudah bisa dibanggakan. Namun demikian, di HUT Lebak pula, sejatinya menjadi sebuah evaluasi total bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, utamanya soal penertiban kegiatan penambangan yang merusak lingkungan.

Demikian disampaikan Musa Weliansyah, tokoh muda Banten Selatan sekaligus sebagai Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Lebak.

Melalui press release yang diterima Bantenekspose.com, Kamis (03/12/2020), pria yang terlahir di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak tersebut, mengatakan bahwa aktivitas kegiatan pertambangan pasir, batu bara dan galian tanah di Kabupaten Lebak cukup marak, bahkan di antaranya belum mengurus perijinan.

"Ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat dan Pemkab Lebak itu sendiri. Lingkungan rusak dan bagi Pemkab Lebak juga tak ada masukan. Karena tak berijin, bagaimana mau masuk ke kas Pemkab Lebak," kata Musa

Bupati Harus Bertindak
Menurut Musa, maraknya galian dan pertambangan tanpa ijin (PETI) yang cenderung merusak lingkungan, tak bisa dibiarkan. Sebagai pemimpin di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, harus bergerak cepat dan bertindak tegas, menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin, karena berpotensi  menimbulkan kerusakan lingkungan, dan mengundang potensi bencana alam.

"Pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Lebak pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192, saya sudah tegaskan persoalan ini ke Bupati. Kita tinggal tunggu actionnya saja," ujar Musa

Musa juga memaparkan, Kerusakan lingkungan di Kabupaten Lebak paling parah terjadi sepanjang tahun 2020 disebabkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) itu.

"Cukup itu, sebagai pelajaran untuk semua. Bahwa kerusakan lingkungan dapat mengundang musibah bencana alam. Semestinya, di usia Lebak yang memasuki ke-192 kelestarian lingkungan dapat terjaga

"Kami berharap Bupati Lebak dapat tidak tebang pilih untuk menutup dan mempidanakan terhadap pengusaha pertambangan tanpa izin itu," kata Fraksi PPP.

Emas Laut  Bayah
Selain persoalan tersebut, Musa juga menyampaikan persoalan rencana kegiatan penambangan emas di perairan Bayah. Ia mendukung Bupati Lebak, bila berani mendesak Pemprov Banten untuk  mencabut izin PT GMC (Graha Makmur Coalindo) yang telah diterbitkan.

"PT GMC sebagai perusahaan yang diberi Ijin mengeksploitasi tambang pasir emas di sekitar perairan Bayah, Panggarangan dan Cihara. Padahal, kawasan tersebut dipetakan wilayah taman bumi atau Geopark sesuai Perpres Nomor 9 tahun 2019," tandas Musa.

Musa menilai, kegiatan penambangan emas di perairan Bayah, akan berdampak terhadap pendapatan nelayan, membuat air laut keruh hingga dimungkinkan terjadi pengikisian darat.

"Kami minta, Bupati sebagai pemimpin daerah dapat bertindak tegas dan berani mendesak Pemprov Banten, untuk mencabut ijin Pt GMC," katanya. (k1/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image