BREAKING NEWS

Bawaslu Sebut 24 Temuan Pilkada Serang, Tak Berlanjut ke Ranah Hukum


Bantenekpose.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa jumlah temuan dugaan pelanggaran pada saat Pilkada berjumlah 24 kasus laporan.

Tidak disebutkan secara rinci, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, kesemua temuan dan laporan itu bervariatif, diantaranya mulai dari persoalan spanduk sampai ujaran kebencian.

"Temuan dan laporan variatif, yang pasti jumlah temuan dan laporan berjumlah 24," kata Yadi ditemui saat menghadiri sidang pleno penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Serang, di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Selasa (15/12/2020).

Yadi mengungkapkan, dalam penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Serang tidak ditemukan dugaan pelanggaran politik sampai berlanjut keranah hukum, Sebab bukti-bukti yang dilaporan masyarakat tidak lengkap.

"Misalkan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik," ungkap Yadi.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Serang mengaku, kesemua temuan telah ditangani, bahkan dapat diselesaikan hanya sampai tingkat Sentra Gakumdu.

"Sampai saat ini tidak ada yang berlanjut ke Polres, jadi selesai di Sentra Gakumdu," ujarnya.

Kata Yadi, ada tiga lembaga yang bergabung di Gakumdu, diantaranya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam penanganan temuan, keputusan diambil secara bersama-sama.

"Kita bertindak berdasarkan sesuai ketentuan. Diluar dari pada itu, kita prinsipnya tidak ada intervensi dari siapapun," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image