BREAKING NEWS

Usai Peliputan, Wartawan KupasMerdeka Jadi Korban Kekerasan

BantenEkspose.com -
Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Acun Sunarya, wartawan media online kupasmerdeka yang bertugas di wilayah Serang Provinsi Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Acun mengalami kekerasan, usai melakukan tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim gabungan Satpol PP Kabupaten Serang meninjau galian C, pada Kamis 5 November 2020.

Acun mengalami pemukulan dan pembacokan oleh oknum warga bernama Ahmad/Bawek, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kepala Biro Kupas Merdeka Serang, Wahid, kejadian berawal saat Acun usai melakukan tugas liputan dari Provinsi Banten. Saat itu ada yang konfirmasi, ada yang ingin bertemu Kepala Biro Serang di wilayah Pamarayan, yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang.

Dalam pertemuan tersebut, Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP di desa Sangiang Kecamatan Pamarayan. Di tempat itulah kemudian terjadi keributan.

Tak disangka, saudara Ahmad/Bawek langsung memukul dan membacok dengan sebilah golok sebanyak tiga kali, namun Acun berhasil menghindar dari upaya pembacokan tersebut.

Menanggapi kekerasan terhadap wartawan, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, yang juga praktisi hukum Rohmat Selamat, SH, M.Kn mengatakan, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, wajib diusut tuntas,” ,” kata Rohmat Selamat, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020)

Rohmat mengatakan, dalam Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Jelas Rohmat, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3 menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur  dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (nh)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image