BREAKING NEWS

Uang APBD Kota Serang 2021 Defisit 75 Miliar


Bantenekpose.com
- Pemerintah Kota Serang terpaksa harus menerima kenyataan yang kurang baik, pasalnya pada 2021 mendatang keuangan APBD-nya mengalami defisit lebih dari Rp 75 miliar.

Walikota Serang Syafrudin menyebut, anggaran Kota Serang ditahun 2021 defisit sekitar Rp 75.514.208.522. Angka itu tentunya menunjukan bahwa anggaran belanja lebih besar daripada anggaran pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota Serang. Sebab uang pendapatan Pemkot Serang hanya sekitar Rp 1.104.901.948.000. Sementara untuk anggan belanja daerah mencapai Rp 1.180.416.156.522.

Syafrudin memprediksi, perkiraan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit itu, akan diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun anggaran sebelumnya dari perkiraan kelebihan target penerimaan pajak daerah. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah serta efisiensi belanja sebesar Rp 75.514.208.522, sehingga silpa tahun berkenaan menjadi Rp 0 rupiah.

Lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu, untuk peraturan Walikota (Perwal) yang akan menjabarkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021, saat ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPRD Kota Serang.

"Selanjutnya Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran RAPBD. Sesuai ketentuan yang ada, paling lama 3 hari kerja disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi," kata Wali Kota Serang seusai mengikuti rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (30/11/2020).

Syafrudin menyampaikan, rancangan-rancangan itu tentunya perlu ada evaluasi Pemerintah Provinsi Banten, dengan tujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah, dan kebijakan nasional.

Kemudian diharapkan dapat tumbuh keserasian antar kepentingan publik, dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana RAPBD Kota Serang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan  peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya.

"Hasil evaluasi berupa keputusan Gubernur disampaikan paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan APBD oleh Pemerintah Provinsi (Banten)," jelasnya.

Kata Walikota, apabila nantinya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu tujuh hari kerja, sejak diterimanya hasil evaluasi. Pihaknya akan menindaklanjuti penyempurnaannya bersama dengan DPRD Kota Serang.

"Kita semua berharap agar Rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi telah sesuai dengan ketentuan, dan dapat secepatnya dilakukan evaluasi dan untuk selanjutnya ditetapkan," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image