BREAKING NEWS

Ringankan Masyarakat, Pemprov Banten Buat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan


Bantenekspose.com
- Dalam upaya mengurangi beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten melakukan terobosan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program itu diberlakukan mulai 5 November - 23 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Provinsi Banten H. Opar Sopari mengatakan, program ini sesuai dengan Pergub nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarip progresif.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," katanya saat dihubungi Bantenekspose.com via pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2020).

Dengan adanya program ini, kata Opar, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Banten. Kemudian, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," imbuhnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image