Komisi VIII DPR RI Sebut Penggunaan Kriteria Lansia Di Indonesia Tak Seragam
Bantenekspose.com - Penggunaan kriteria lanjut usia (lansia) di negara Indonesia, terjadi ketidakseragaman. Pasalnya, masih terkesan belum ada kesepakatan dalam hal menafsirkan batas umur lansia.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat ditemui seusai kunjungan kerja di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (11/11/2020).
Yandri mengatakan, dalam Undang-undang nomor 19 tahun 1998 disebutkan bahwa kategori lanjut usia itu dari 60 tahun. Sementara di Dinas Sosial, kriteria lansia disematkan pada usia 70 tahun, kemudian pada calon jamaah haji kategori itu pada usia 75 tahun.
"Undang-undang tentang lansia ini sudah 22 tahun belum direvisi," katanya.
Lanjut Yandri, dalam penetapan kriteria batasan lanjut usia (lansia) perlu direvisi, karena dalam penggunaan standarisasi status lansia pada beberapa program selama ini tidak ada keseragaman.
"Maka, mudah-mudahan revisi ini dengan masukan dari stakeholder, termasuk Pemerintah Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah," ujarnya.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin berharap, dengan adanya rencana revisi UU lanjut usia, bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang. Apalagi di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia.
"Mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah," katanya. (es'em)