BREAKING NEWS

FAM Pandeglang Minta Ketegasan Dinsos, Tutup Agen e-warong Yang Diduga Milik Oknum Sekdes

BantenEkspose.com
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang meminta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, menutup agen e-warong di Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.

Demikian kutipan dari surat rencana aksi protes FAM Pandeglang yang akan dilakukan di Dinas Sosial setempat. Munculnya tuntutan ini, mengindikasikan bahwa pelaksanaan BPNT atau dikenal dengan program bantuan sembako pangan (BSP) di Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pedoman Umum yang sudah direvisi pemerintah pusat pada Oktober kemarin.

"Kami menduga masih adanya pelanggaran, yang di lakukan oknum Sekdes Bulagor, sekaligus pemilik e-Warong di Kecamatan Pagelaran," kata Ucu Fahmi, selaku Presidium Aksi FAM Pandeglag, Senin (02/11/2020)

Diterangkan Fahmi, pemilik agen e-warong yang dimaksud, saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran.

"Kami menuntut agar agen e-warong Desa Bulagor ditutup dan diganti. Karena, sudah jelas tidak sesuai atau melanggar pedum. Sehubungan hari dan tanggal yang tertera di surat aksi bertepatan dengan hari cuti bersama, maka kami akan langsung mendatangi kantor Dinas sosial, untuk menyampaikan langsung kepada pihak dinas agar melakukan penutupan," ujar Ucu, saat ditemui usai menyampaikan surat aksi ke Dinas Sosial.

Masih menurut Ucu, surat Pemberitahuan Verifikasi Agen Batara & Perbaikan Hasil Verifikasi Agen Exsisting Tahap 1 yang dikeluarkan Oleh Bank BTN kepada Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 155/S/CLG.II/BCFU/X/2020 dan dalam lampiran Nomor 145 Nama Agen D'OM Nama Pemilik Tober Handy dengan alamat Kp.Pamatang 006/002 Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran dalam Keterangan yang tertulis oleh pihak Bank dinyatakan ok

"Intinya, FAM Pandeglang meminta ketegasan Dinsos, karena agen e-warong di Bulagor, sudah jelas melanggar dan tidak sesuai Pedum yang berlaku," tutup Ucu. (yck)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image