BantenEkspose.com - Kelurahan Taktakan kembali mengadakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), yang anggarannya tersebut diambi...
BantenEkspose.com - Kelurahan Taktakan kembali mengadakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), yang anggarannya tersebut diambil dari anggaran Kelurahan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (DAU-T TA 2020).
Adapun kegiatan kali ini mengambil tema tentang Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK, bertempat di aula kantor Kelurahan Taktakan, Kamis (22/10/2020) pagi.
"Kegiatan tadi kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan melalui DAU-T TA 2020 kali ini, tentang pembinaan kelembagaan di masyarakat diantaranya PKK, LPM dan Karang Taruna," ucap Erlinawati ditemui diruang kerja usai memimpin kegiatan.
Pihak Kelurahan, kata Erlinawati, dikesempatan ini mengundang Pemateri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang dan Perwakilan dari pihak kepolisian Sektor (Polsek) Taktakan.
"Saya mencari narsum melalui kepolisian tentang pencegahan narkoba saya rasa itu penting dan ibu rumah tangga dan pemuda ingin tahu seperti apa dan jangan hanya ingin tau dari tv saja langsung dari narsum nya. Kedua tentang LPM dan untuk seluruh peserta lainnya makanya kita langsung ambil narsum dari BPBD," katanya.
Kegiatan ini, lanjutnya, selain diisi oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang dan dari Perwakilan Polsek Taktakan sebagai Pemateri, dihadiri pula oleh seluruh Ketua RW dan RT, serta elemen masyarakat lainnya di Lingkungan Kelurahan Taktakan, dengan komposisi yang sedikit berubah dan masih setia penuh semangat.
"Adapun peserta Alhamdulillah, masih antusias dan semangat dengan jumlah sedikit berubah komposisinya seperti kemarin, yakni 50 orang yang terdiri dari Ketua & anggota LPM: 15 org, Ketua & anggota Karang Taruna: 20, Pengurus PKK Kelurahan 5 org dan Ketua RW, 10 org," jelasnya.
"Kamipun tetap menerapkan dengan ketat prosedur protokol kesehatan 3 M ini, terutama penggunaan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Penguatan Lembaga Mitra
Pembahasan dalam kegiatan ini, masih kata Erlinawati, selain dari penguatan arti lembaga mitra Pemerintahan Kelurahan, kita ambil dari sisi lainnya yang tidak monoton agar lebih menarik.
"Yang dibahas ini sudah lebih kepada penguatan lembaga apa itu LPM Karang Taruna ataupun TP PKK itu seperti apa, tadi itu sudah kita bahas sekilas kita bahas itu, yang artinya tidak monoton, kita isi kegiatan PMK ini dengan hal lain," ungkapnya.
Untuk Karang Taruna, Erlinawati mengaku, lembaga tersebut bergerak melakukan pembinaan terhadap generasi muda dalam bidang kesejahteraan sosial. Baik bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi di lingkungannya.
Salah satu bentuk preventif terkait maraknya peredaran Narkoba dari berbagai jenis dan bentuk, untuk itu sebagai bentuk upaya proteksi generasi muda dari bahaya narkoba harus gencar dilakukan. Edukasi menjadi kata kunci agar mereka tidak terjebak dalam penyalahgunaan dan peredarannya.
"Pencegahan narkoba saya rasa itu penting dan ibu rumah tangga dan pemuda ingin tahu seperti apa seeh dan jangan hanya ingin tau dari tv saja, tapi kita harus bisa cari bentuk edukasi lainnya, yach seperti dalam kegiatan kita kali ini," ujarnya.
Waspada Narkoba
Senada, Brigadir Polisi Asep W Perwakilan Kepolisian Sektor Taktakan, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat sehingga penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
"Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak anak di bawah umur kita kapan saja," jelasnya.
"Untuk ibu-ibu PKK kita sampaikan juga, terkait untuk anak-anak di bawah umur dan pelajarnya karena kasihan kepada warga kita, terutama anak-anak kita itu sering disalahgunakan untuk dijadikan kurir karena dengan iming-iming budget dan ongkos yang besar biasa dikasih 10 ribu ini, dikasih 100 ribu langsung mau," sambungnya.
Pihak kepolisian terutama di wilayah hukum Polsek Taktakan juga, ujar Asep, tidak mau kecolongan kembali terungkapnya narkoba jenis sabu sabu seberat hampir satu ton kilogram yang sempat membuat gempar Wilayah Kecamatan Taktakan.
"Materi dalam kegiatan ini pencegahan narkoba memang sangat perlu apalagi di wilayah kita ini wilayah Taktakan masih panas panas nya dan hangat-hangatnya kejadian terungkapnya satu ton sabu yang di kamuflase dalam keranjang berisi asem ranji itu mungkin suatu pembelajaran atau pengalaman guru terbaik kita," katanya.
Sehingga, kata Asep, pihaknya menyampaikan kepada para Ketua RT dan RW agar lebih berhati hati untuk warganya atau pemilik kontrakan ataupun ruko agar diminimalisir tindak kriminal terutama untuk narkoba.
"Disampaikan juga kepada para Ketua RT dan RW agar lebih berhati hati dalam menerima orang orang yang akan mengontrak kios atau ruko di lingkungannya masing masing," ungkapnya.
Pancaroba
Sementara itu, kegiatan terutama untuk LPM dan keseluruhan peserta, Diat Hermawan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang, mengimbau warga untuk mewaspadai peralihan musim atau pancaroba di tengah pandemi COVID-19.
Karena menurut perhitungan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG), untuk Kota Serang di musim peralihan atau pancaroba diperkirakan hujan dengan intensitas tinggi berlangsung sepanjang bulan Oktober Ini.
"Oktober ini kemungkinan fase musim pancaroba, untuk itu masyarakat diimbau terutama waspada kemungkinan banjir," katanya.
Diat juga menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perwal tersebut mulai diterapkan sejak ditanda tangani oleh Wali Kota Serang Syafrudin tanggal 24 Agustus 2020.
"Pak Wali sampai bicara disitu akan ada sanksi berupa denda yang tidak make masker di denda seratus ribu, meskipun sampai saat ini sanksi denda tersebut belum diberlakukan, masih menerapkan sanksi sosial," beber Diat.
Jadi dua hal tadi, lanjut Diat, yang disampaikan dalam kegiatan ini pertama waspadai bencana secara umum, terutama banjir dan yang kedua jangan lupa patuhi protokol kesehatan.
"Patuhi semua itu Pak," tegas Diat. (uc)
COMMENTS