Dugaan Kampanye Diluar Jadwal, Ketua DPRD Kabupaten Serang Dipanggil Bawaslu Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com- Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum penuhi panggilan Bawaslu Provinsi Banten atas laporan dugaan pelanggaran saat pelantikan pengurus Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 29 September 2020 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, usai pelantikan menuai polemik atau berbuntut panjang lantaran adanya dugaan pelanggaran. Hal itu pun mencuat setelah adanya salah satu saksi pelapor bernama Yayan, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten pada 5 Oktober 2020.
Diketahui, dalam dugaan laporannya ada tiga pelanggaran, pertama, dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ketiga, dugaan pelanggaran keterlibatan ASN.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari membenarkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum telah melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran tersebut dan didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Mahpudin sebagai saksi.
"Langkah selanjutnya adalah setelah klarifikasi kami akan melakukan kajian berkaitan hal-hal yang dilaporkan yaitu bersama tim Gakkumdu di tingkat Provinsi Banten," jelasnya, Sabtu (10/10/2020).
Seusai pemeriksaan, orang nomor satu di lembaga legislatif Kabupaten Serang itu, langsung pergi ke parkiran lalu menaiki kendaraan roda empat milik pribadinya yang dihiasi dengan logo oraganisasi yang baru saja dideklarasikan di Banten ini.
Ulum sapaan akrab Bahrul Ulum itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan dengan dalih lapar. Padahal, awak media telah mengikuti proses pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Serang dari pukul 12:30 Wib.
"Hampura ya kang, saya lapar," kata Ulum hendak melanjutkan perjalanannya dari parkiran Bawaslu Banten itu.
Diketahui, Bahrul Ulum yang kini menahkodai Bapera Kabupaten Serang itu diperiksa sekitar 6 jam di Sekretariat Bawaslu Banten yakni dari pukul 12:00 hingga 18:00 Wib.(mac/red)
