Dugaan Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Banten Nyatakan Tak Memenuhi Unsur
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, yang dilakukan calon bupati Serang petahana, Dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada
Kepada awak media, Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dengan Terlapor Ratu Tatu Chasanah, yang pada pokoknya tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, namun tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
Disinggung soal dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN, Munir menegaskan hal yang sama, bahwa tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya.
Diketahui, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serang yang diterima Bawaslu Banten dari pelapor inisial Y pada 5 Oktober 2020 bahwa ada tiga dugaan pelanggaran antara lain, pertama, dugaan kampanye di luar jadwal dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam dalam acara deklarasi dukungan dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020. Dan ketiga, keterlibatan ASN dalam acara deklarasi dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020. (syd/red)