BREAKING NEWS

Warning Buat ASN Pemkot Serang, Langgar PSBB Denda 100 Ribu

Bantenekspose.com - Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahannya, jika melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB. Sanksi yang akan diberikan bukan lagi berupa sanksi sosial, melainkan langsung denda uang Rp 100 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani membenarkan bahwa pihaknya akan langsung memberikan denda uang sekitar Rp 100 ribu.

"Iya betul. Itu untuk ASN di lingkungan Pemkot Serang," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2020) malam.

Hukuman itu diterapkan, karena Kusma menilai, Aparatur Sipil Negara harus memberikan contoh yang baik, bagi masyarakat di Kota Serang. Karena, bagaimana masyarakat Kota Serang dapat menjalankan protokol kesehatan, ketika pegawai di lingkungan Pemerintahan saja tidak mematuhinya.

"PNS kan harusnya memberikan contoh yang baik," ungkap Kasatpol PP.

Kata Kusma, pemberlakuan sanksi bagi ASN Pemkot Serang yang melanggar itu, sudah disosialisasikan. Kemudian, penerapannya juga sudah direstui oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang.

"Sudah (disosialisasikan) dan atas ijin pimpinan juga," paparnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image