BREAKING NEWS

PSBB di Kota Serang, Ketua DPRD dan Walikota Beda Pendapat

Bantenekspose.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menarik setengah rem dalam pemberlakuan kembali aturan pengetatan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Ibukota Provinsi Banten, dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Perwal nomor 36 tahun 2020, namun dalam Perwal itu tidak diatur soal penerapan sanksi denda. Karena pihaknya harus mempertimbangkan kondisi perekonomian warga Kota Serang di tengah badai pandemi Covid-19.

Syafrudin mengaku, bukan tidak mengetahui, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tertulis bahwa bagi yang melanggar selain dikenakan sanksi sosial, ada juga sanksi berupa denda maksimal Rp100 ribu.

“Berbicara efektif, kita gak efektif kalau denda itu. Kalau sudah keterlaluan baru kita adakan denda. Masyarakat kita sedang susah, kalau kita terapkan denda Rp 100 ribu atau lebih, malah masyarakat lebih susah,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pelaksanaan PSBB di Kota Serang, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, dalam penerapan PSBB kali ini pihaknya menilai dampaknya masih minim terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Serang. Meskipun, aktifitas warga menjadi terbatas.

"Jadi saya kira pengaruhnya kecil sekali. Sebab meski kita membatasi, jenis usaha baik mikro maupun usaha-usaha lainnya masih tetap berjalan," katanya.

Harus Ada Efek Jera
Sementara berbeda pandangan, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, dirinya tidak sepakat, untuk memberi rasa jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tidak cukup hanya dengan sanksi sosial, harus diberi sanksi denda.

"Saya si gak sepakat kalau push up doang, harus denda. Biar orang jera. Kalau dendanya uang kan, sudah pasti ditengah pandemi gini pasti mikir lagi. Mending beli masker daripada bayar denda," katanya saat ditemuin di tempat cek poin Terminal Pakupatan.

Mengenai penerapan PSBB, Ketua DPRD Kota Serang meminta agar para petugas menjalankan perintah dari Walikota, harus melakukan tugas pengetatan arus masuk ke Kota Serang delama 24 jam. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image