BREAKING NEWS

Persyaratan Lengkap, KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Serang 2020

BantenEkspose.com - Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Serang 2020, Nasrul Ulum - Eki Baihaki dan Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa, persyaratannya telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Rabu (23/09/2020)

"Kedua pasangan calon (Paslon) dan  telah memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Serang. Semua persyaratan sudah terpenuhi oleh masing-masing pasangan calon. Kita tetapkan semuanya sudah memenuhi syarat," tegas Abidin.

Dengan demikian, ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang berhak mengikuti perhelatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yaitu pasangan Nasrul Ulum dan Eki Baihaki (Nasrul - Eki) hanya diusung oleh dua partai diantaranya Gerindra dan Demokrat. Kemudian, pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Tatu - Pandji) diusung terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Beringin Karya, PBB, dan Partai Hanura.

"Kita sudah melakukan penetapan pasangan calon, dan sudah kami sampaikan ke dua LO paslon bahwa KPU Serang sudah melakukan penetapan pasangan calon dan sudah kami tetapkan ikut kontestasi Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020," ucap Abidin. (ma)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image