BREAKING NEWS

Pelaku UMKM Ditolak Disperindagkop, Komisi II DPRD Kota Serang Turun Tangan

Bantenekspose.com - Adanya penolakan berkas pengajuan bantuan dari pemerintah pusat, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), oleh Disperindagkop UMKM Kota Serang, Komisi II DPRD Kota Serang turun tangan. Puluhan pelaku UMKM kini diakomodir, Jumat (4/9/2020).

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujianto mengatakan, hasil negosiasi dirinya dengan Disperindagkop Kota Serang, para pelaku UMKM dapat diterima berkasnya. Ia membeberkan, dari targetan 18 ribu pelaku UMKM yang menerima bantuan di Kota Serang, pada tahap pertama sudah selesai terinput sebanyak 10 ribu orang.

"Memang kita akui rekan-rekan di Disperindagkop Kota Serang Sumber Daya Manusia (SDM) masih kekurangan, dan penginputan banyak sekali. Inipun hasil negosiasi aspirasi rekan-rekan UMKM, alhamdulillah diakomodir dan pelayanan tetap samarata," ungkap Pujiyanto kepada awak media.

Pujiyanto juga mengaku, dirinya berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo, karena telah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di Kota Serang.

"Saya selaku Dewan Kota Serang memberikan apresiasi kepada bapak Joko Widodo telah mendengar suara rakyat," jelasnya.

Sementara Kepala Disperindagkop UMKM Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, terkait penolakan berkas pendaftaran bantuan, dikarenakan pihaknya sudah menutup pendaftaran sejak Kamis (3/9/2020). Meskipun memang, pihaknya diberi tenggat sampai 4 September.

Namun pihaknya mengambil sikap itu, lantaran membutuhkan waktu untuk memverifikasi data yang saat ini sudah menumpuk. Yoyo menuturkan, sudah ada sekitar 16 ribu yang telah didata dan sedang diverifikasi.

"Tapi ini masih menunggu semua, karena masih bertumpuk-tumpuk. Kami belum bisa memperkirakan selesainya sampai kapan, nanti kita lihat saja dulu. Kami kan ini balapan, jadi saya tidak bisa mengorbankan yang belasan ribu hanya untuk yang 10-20 orang. Memang keputusannya harus seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut Yoyo membeberkan, pendataan para pelaku UMKM sebenarnya sudah dibuka sejak 24 Agustus 2020. Dalam program ini Yoyo mengaku, pihaknya hanya membantu mendata pelaku UMKM di Kota Serang untuk menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. 

"Jadi kami hanya mendata, dan sudah membuka pendataan sejak tanggal 24 Agustus. Tenggat waktunya sampai 4 September," ucapnya.

Ia menjelaskan, mengenai informasi bantuan stimulus itu, sosialisasinya langsung dari Pemerintah Pusat. Disperdaginkop UMKM Kota Serang hanya melakukan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

"Itu kan memang infonya dari pusat, kami tidak bisa menginfokan itu. Karena kami juga tidak mendapatkan sosialisasi. Kami menganut kepada pemerintah pusat, dan kami juga tidak diberikan arahan yang cukup," ujarnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image