PBB Banten Pertanyakan Perijinan Lahan Kavling di Cigoong
0 menit baca
Bantenekspose.com - Maraknya proyek kavling di wilayah Kota Serang, menjadi perhatian pengurus Pemuda Bulan Bintang (PBB) DPW Provinsi Banten, salah satunya proyek kavling di Kampung Cirongge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPW PBB Banten, M Juhdi, menduga adanya pelanggaran dan atau dugaan pengrusakan lingkungan, terkait adanya pengelola atau pengembang kavling Ciwiru Permai Tahap 2 Lingkungan Kampung Cirongge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut," pinta M Juhdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Dikatakan Juhdi, dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan atau tanah tersebut, sudahkah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam bentu perizinan, salah satunya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan izin-izin yang lain.
"Untuk itu dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa DPW PBB Provinsi Banten meminta pengelola maupun pimpinan pengembang dapat segera memberikan penjelasan, serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," ujar Juhdi
Ditegaskan Juhdi, setiap pengusaha kavling terlebih dahulu harus mengurus izin-izinnya, karena ini menyangkut keterbatasan lahan pertanian, dan kalaupun akan diperuntukkan sebagai pemukiman, tentunya harus ada izin perubahan dari lahan kering menjadi lahan basah.
"Kami minta, pemkot Serang harus tegas dalam melakukan upaya pengawasan akan keberadaan usaha kavling yang ada di wilayah Kota Serang. Terutama terkait perizinan dan legalitasnya, karena ini menyangkut aset daerah yang dapat meningkatkan PAD Kota Serang," imbuh Juhdi
Sementara itu, Kabid Perijinan DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, menyatakan bahwa sementara ini, di kavling yang dimaksud belum pernah mengajukan perijinan. "Nanti tim wasdal akan melakukan sidak ke lapangan," ujarnya
Sedangkan, Kasi Wasdal dan Bangunan pada DPMPTSP Kota Serang, M Ismetullah menyatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji dokumen-dokumen yang ada. "Nanti kami pelajari dulu dokumennya pak," kata Ismet singkat (uc)
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPW PBB Banten, M Juhdi, menduga adanya pelanggaran dan atau dugaan pengrusakan lingkungan, terkait adanya pengelola atau pengembang kavling Ciwiru Permai Tahap 2 Lingkungan Kampung Cirongge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut," pinta M Juhdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Dikatakan Juhdi, dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan atau tanah tersebut, sudahkah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam bentu perizinan, salah satunya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan izin-izin yang lain.
"Untuk itu dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa DPW PBB Provinsi Banten meminta pengelola maupun pimpinan pengembang dapat segera memberikan penjelasan, serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," ujar Juhdi
Ditegaskan Juhdi, setiap pengusaha kavling terlebih dahulu harus mengurus izin-izinnya, karena ini menyangkut keterbatasan lahan pertanian, dan kalaupun akan diperuntukkan sebagai pemukiman, tentunya harus ada izin perubahan dari lahan kering menjadi lahan basah.
"Kami minta, pemkot Serang harus tegas dalam melakukan upaya pengawasan akan keberadaan usaha kavling yang ada di wilayah Kota Serang. Terutama terkait perizinan dan legalitasnya, karena ini menyangkut aset daerah yang dapat meningkatkan PAD Kota Serang," imbuh Juhdi
Sementara itu, Kabid Perijinan DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, menyatakan bahwa sementara ini, di kavling yang dimaksud belum pernah mengajukan perijinan. "Nanti tim wasdal akan melakukan sidak ke lapangan," ujarnya
Sedangkan, Kasi Wasdal dan Bangunan pada DPMPTSP Kota Serang, M Ismetullah menyatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji dokumen-dokumen yang ada. "Nanti kami pelajari dulu dokumennya pak," kata Ismet singkat (uc)
