Mulai 1 Oktober, Pemkab Lebak Terapkan PSBB
Bantenekspose.com - Menindaklanjuti penerapan Perbup 28 Tahun 2020, Mulai 1 Oktober 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut ASDA I Pemkab Lebak, Alkadri, bahwa penerapan PSBB akan dilakukan Pemkab Lebak tersebut berlandas pada Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang menerapkan PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan Pemkab tersebut keluar dari hasil rapat dengan unsur Muspida, disepakati PSBB di Kabupaten Lebak diterapkan mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020.
"Iya benar, rencana peberapan PSBB dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020, ini menindak-lanjuti keputusan gubernur Tentang PSBB se-Provinsi Banten,” ujar Alkadri, Asda I Bidang Pemerintahan kepada wartawan, Minggu (27/09/2020).
Menurut Alkadri, seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB di Kabupaten Lebak sudah mulai diterapkan pada Tanggal 21 September 2020 lalu. Namun Pemkab Lebak butuh persiapan untuk penerapkan tersebut, sehingga Pemkab baru bisa melaksanakan PSBB mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, dan juga harus melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga,” ujar Alkadri
Dikatakan Alkadri, sosialisasi akan terus dilakukan, pada penerapan nanti Pemkab akan selalu berkoordinasi dengan semua unsur, dan penerapsn pembatasan-pembatasan yang berhubungan dengan PSBB.
"Pemkab Lebak nanti terus melakukan Koordinasi dengan semua unsur, sambil terus sampai saat ini kami sosialisasikan terkait penerapan PSBB, Jadi ketika PSBB dimulai ada pengetatan-pengetatan yang di lakukan pemerintah, termasuk kegiatan-kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” paparnya. (ln/red)