Kejari Lebak Gelar Sosialisasi Perbup AKB di Cilograng
BantenEkspose.com - Guna untuk menekan Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lebak, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di aula kecamatan Cilograng, Jum'at 25/9/2020.
Sosialisasi ini merupakan yang kedua, sebelumnya sosialisasi digelar di Kecamatan Bayah. Hadir dalam kegiatan kali ini, Kepala Seksi Intel Kejari Lebak Koharudin, Camat Cilograng Khaerudin, Danposmil Edi, IPTU Asep Dikdik Kapolsek Cilograng dan Para Kepala Desa.
Dalam penyampaiannya, Koharudin menjelaskan, bahwa sosialisasi ke beberapa kecamatan, yang dihadiri MUSPIKA dan para Kepala Desa tak lain untuk memaksimalkan penerapatn Perbup No 28 tahun 2020 tetang AKB. Tentunya, sebagai upaya melakukan langkah persuasif dan penegasan terhadap masyarakat, agar mematuhi terus protokol kesehatan yang di anjurkan Pemkab Lebak.
"Sebagaimana sudah dijelaskan dalam pedoman (Perbup) AKB, upaya pencegahan Covid- 19 harus dilakukan dengan secara berkesinambungan, melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Pelaksanaannya, dengan teguran yang tegas dan memberikan sanksi sosial, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," terang Koharudin.
Sementara, Camat Cilograng Khaerudin, mengatakan bahwa upaya pencegahan covid-19, harus dilakukan semaksimal mungkin, agar masyarakat menerapkan AKB.
"Mari kita bersama- sama terapkan kebiasaan baru dengan menjaga jarak, jaga kebersihan mecuci tangan dan selalu menggunakan Masker, agar terhindar dari wabah ini," kata Khaerudin (odil )