Banteneksose.com - Terkait beredarnya isi surat laporan dugaan monopoli yang dilakukan PT Aam Prima Artha (APA) kepada Komisi Pengawas P...
Banteneksose.com - Terkait beredarnya isi surat laporan dugaan monopoli yang dilakukan PT Aam Prima Artha (APA) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usah (KPPU) RI oleh Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) di media sosial (medsos) dianggap sebagai plagiat.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, menyikapi isi narasi laporan KNPI kepada KPPU RI. Ia menyatakan, bahwa laporan KNPI tersebut sebuah tindakan plagiat atau menjiplak karyanya, yang lebih dahulu melaporkan PT APA kepada KPPU RI pertanggal 4 Agustus 2020.
"Saya menganggap bahwa isi surat yang beredar di media sosial soal laporan dugaan monopoli PT APA kepada KPPU RI, oleh rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam wadah Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) sebagai plagiat dan menjiplak karya saya," kata Musa kepada awak media, Rabu, (19/08/2020)
Namun demikian, secara prinsip Musa mendukung langkah gerakan siapapun yang mengkritisi program BPNT di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang. "Tetapi, harus dilakukan secara profesional dan obyektif dalam mengkritisinya, tak terkecuali rekan-rekan KNPI," imbuhnya.
Menurut Musa, jika memang benar KNPI menjiplak karyanya yang melaporkan supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPPU RI, itu bukan atas dorongan dirinya dan Musa menegaskan tidak ada istilah gerakan itu adalah gerakan yang sama dengan dirinya.
"Mungkin rekan-rekan KNPI harus segara mengklarifikasi soal isi surat yang saya anggap menjiplak 100 persen karya saya. Karena saya tidak ada muatan apapun dalam wadah tersebut. Namun pada prinsipnya saya mendukung gerakan rekan-rekan KNPI yang mana tengah mengkritisi program BPNT di Kab. Pandeglang dengan berdasarkan hasil investigasi dan temuan rekan-rekan di lapangan. Bukan berarti harus menjiplak hasil temuan dan investigasi yang saya lakukan sendiri," ungkapnya.
Musa juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan salah satu koordinator OKP yang tergabung dalam Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) terkait persoalan isi surat yang beredar di medsos dan sudah memberikan klarifikasi kepadanya.
Selain itu, Musa juga menjelaskan yang mana dirinya sudah melaporkan PT APA kepada KPPU RI pertanggal 23 Juli 2020 atas dugaan monopoli program BPNT di Provinsi Banten yakini di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang tahun anggaran 2019 dan anggaran 2020.
"Pada tanggal 23 Juli 2020 saya sudah lebih dahulu melaporkan secara resmi kepada KPPU RI melalui e-mail, namun saat itu saya diminta melengkapi beberapa bukti-bukti dan hasil temuan yang lainnya. Akhirnya saya kembali melengkapi laporan ke KPPU RI dan kembali saya kirim pada 4 Agustus 2020," ujarnya
Ditambahkan Musa, pelaporan tersebut bukan hanya kepada KPPU RI saja. "Termasuk pada Senin, 18 Agustus 2020 kemarin, secara resmi suratnya sudah saya kirimkan kepada Kemensos RI, Inspektorat Jendral Kemensos RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Bappenas RI dan Komisi VI DPR RI dan KPPU RI," jelasnya.
Sementara itu, Fikri Ketua Korpma GPII Pandeglang, yang merupakan salah satu koordinator dalam wadah Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) mengatakan bahwa isi surat laporan ke KPPU RI yang beredar di medsos belum fix, atau masih dalam kajian bersama KNPI.
"Oh itu surat sebetulnya belum fix, hanya saja memang ada beberapa rekan yang tergabung dalam aliansi membuat status di WA (WhastApp), lalu banyak orang yg mengunduh dan tersebar surat itu," kata Fikri melalui pesan WhatsApp.
Soal isi surat laporan yang dianggap menjiplak karya Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Fikri mengaku, pihaknya ceroboh setelah isi surat laporan yang dinilai sama dengan isi surat laporan Musa kepada KPPU RI.
"Kami memang mempelajari laporan Dewan Musa. Kami sampaikan kepada publik itu untuk memperkuat kajian kami. Adapun ada kesamaan, kami mohon maaf terkhusus kepada Dewan Musa, ini murni kecerobohan kami yang dengan tidak sengaja tersebarnya Lapdu ini. Adapun untuk laporan yang akan kami sampaikan ke KPPU itu akan berbeda, baik isi maupun kajian, meskipun dengan tema yang sama. Sama -sama membahas BPNT," ujar Fikri. (k1/red)
Demikian diungkapkan anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, menyikapi isi narasi laporan KNPI kepada KPPU RI. Ia menyatakan, bahwa laporan KNPI tersebut sebuah tindakan plagiat atau menjiplak karyanya, yang lebih dahulu melaporkan PT APA kepada KPPU RI pertanggal 4 Agustus 2020.
"Saya menganggap bahwa isi surat yang beredar di media sosial soal laporan dugaan monopoli PT APA kepada KPPU RI, oleh rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam wadah Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) sebagai plagiat dan menjiplak karya saya," kata Musa kepada awak media, Rabu, (19/08/2020)
Namun demikian, secara prinsip Musa mendukung langkah gerakan siapapun yang mengkritisi program BPNT di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang. "Tetapi, harus dilakukan secara profesional dan obyektif dalam mengkritisinya, tak terkecuali rekan-rekan KNPI," imbuhnya.
Menurut Musa, jika memang benar KNPI menjiplak karyanya yang melaporkan supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPPU RI, itu bukan atas dorongan dirinya dan Musa menegaskan tidak ada istilah gerakan itu adalah gerakan yang sama dengan dirinya.
"Mungkin rekan-rekan KNPI harus segara mengklarifikasi soal isi surat yang saya anggap menjiplak 100 persen karya saya. Karena saya tidak ada muatan apapun dalam wadah tersebut. Namun pada prinsipnya saya mendukung gerakan rekan-rekan KNPI yang mana tengah mengkritisi program BPNT di Kab. Pandeglang dengan berdasarkan hasil investigasi dan temuan rekan-rekan di lapangan. Bukan berarti harus menjiplak hasil temuan dan investigasi yang saya lakukan sendiri," ungkapnya.
Musa juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan salah satu koordinator OKP yang tergabung dalam Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) terkait persoalan isi surat yang beredar di medsos dan sudah memberikan klarifikasi kepadanya.
Selain itu, Musa juga menjelaskan yang mana dirinya sudah melaporkan PT APA kepada KPPU RI pertanggal 23 Juli 2020 atas dugaan monopoli program BPNT di Provinsi Banten yakini di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang tahun anggaran 2019 dan anggaran 2020.
"Pada tanggal 23 Juli 2020 saya sudah lebih dahulu melaporkan secara resmi kepada KPPU RI melalui e-mail, namun saat itu saya diminta melengkapi beberapa bukti-bukti dan hasil temuan yang lainnya. Akhirnya saya kembali melengkapi laporan ke KPPU RI dan kembali saya kirim pada 4 Agustus 2020," ujarnya
Ditambahkan Musa, pelaporan tersebut bukan hanya kepada KPPU RI saja. "Termasuk pada Senin, 18 Agustus 2020 kemarin, secara resmi suratnya sudah saya kirimkan kepada Kemensos RI, Inspektorat Jendral Kemensos RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Bappenas RI dan Komisi VI DPR RI dan KPPU RI," jelasnya.
Sementara itu, Fikri Ketua Korpma GPII Pandeglang, yang merupakan salah satu koordinator dalam wadah Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) mengatakan bahwa isi surat laporan ke KPPU RI yang beredar di medsos belum fix, atau masih dalam kajian bersama KNPI.
"Oh itu surat sebetulnya belum fix, hanya saja memang ada beberapa rekan yang tergabung dalam aliansi membuat status di WA (WhastApp), lalu banyak orang yg mengunduh dan tersebar surat itu," kata Fikri melalui pesan WhatsApp.
Soal isi surat laporan yang dianggap menjiplak karya Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Fikri mengaku, pihaknya ceroboh setelah isi surat laporan yang dinilai sama dengan isi surat laporan Musa kepada KPPU RI.
"Kami memang mempelajari laporan Dewan Musa. Kami sampaikan kepada publik itu untuk memperkuat kajian kami. Adapun ada kesamaan, kami mohon maaf terkhusus kepada Dewan Musa, ini murni kecerobohan kami yang dengan tidak sengaja tersebarnya Lapdu ini. Adapun untuk laporan yang akan kami sampaikan ke KPPU itu akan berbeda, baik isi maupun kajian, meskipun dengan tema yang sama. Sama -sama membahas BPNT," ujar Fikri. (k1/red)
COMMENTS