BREAKING NEWS

Tuntut Transparansi dan Kebijakan UKT, Mahasiswa La Tansa Gelar Unjuk Rasa

Bantenekspose.com  - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) La Tansa Mashiro Rangkasbiung, menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu gerbang Kampus tersebut, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pasir Jati Rangkasbitung, Kamis (9/7/2020). 

Menurut Korlap aksi KBM La Tansa Mashiro, Mustafid, aksi yang mereka gelar tak lain untuk menagih janji pihak lembaga berkait transparansi dana kemahasiswan dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) selama Covid-19

"Kita hadir di sini atas dasar menagih janji lembaga hasil audiensi kita pada tanggal 18 Juni 2020 yang katanya akan memenuhi aspirasi kita. Makanya kita di sini hadir untuk menagih janji lembaga kampus," ujar Mustafid kepada wartawan

Hafid mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa salah satunya agar lembaga transparan soal alokasi dana kemahasiswaan.

"Yang kedua kita ingin lembaga ini menerapkan kebijakan yang di buat oleh KMA 515 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang keringanan uang kuliah tunggal," jelasnya.

Masih menurut Mustafid, sudah sewajarnya menjadi proses evaluasi bagi lembaga atau para petinggi yang mengendalikan sistem kampus. Pihaknya mengklaim, dengan kecerdasan mahasiswa, menjadi wajar jika kebijakan kampus dirasanya tidak berpihak terhadap keadilan dan kesejahteraan.

Dijelaskan Mustafid, bahwa pada Kamis 18 juli 2020, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mengatasnamakan KBM telah menggelar audiensi dengan pihak kampus La Tansa Mashiro, dalam rangka mengkritisi kebijakan kampus yang dirasa kurang transparansi.

Selain itu, berkait dengan pademicovid-19, mahasiswa memandang kurangnya perhatian serta keberpihakan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa dan meminta perguruan tinggi memberikan pemotongan UKT semester.

"Hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari Lembaga Perguruan Tinggi untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan yang di sampaikan. Bahkan setelah keluarnya KMA 515 Tahun 2020 dan Permendikbud no 25 Tahun 2020 Tentang keringanan UKT," ujarnya

Di masa pandemi ini, lanjut Mustafid, tentu resesi ekonomi menjadi hal yang menakutkan. Instabilitas perekonomian yang terjadi pada tatanan makro ekonomi, sangat berdampak signifikan pada orang-orang menengah ke bawah. Mulai dari berkurangnya pendapatan untuk menyambung hidup, bahkan sampai berujung pada kasus kehilangan pekerjaan.

"Jangan sampai mahasiswa dituntut kewajiban untuk bayar UKT tapi tidak seimbang dengan hak yang diterimanya. Mahasiswa dipaksa untuk membayarkan UKT secara penuh, tapi sama sekali tidak menggunakan operasional atau fasilitas kampus. Namun sayangnya tidak berbanding lurus dengan kinerja kampus," paparnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image