Soal Tambak Udang Ilegal, Politisi NasDem Lebak Minta Distop dan Bangunannya DIbongkar
0 menit baca
![]() |
H Moch. Arief |
Menurut Arief, tak sedikit tambak udang yang ilegal dibiarkan berjalan hingga berdampak buruk, terhadap lingkungan dan melanggar sepadan pantai.
"Harus ditutup tidak ada kalimat lain. Karena sudah mencemari lingkungan dan melanggar sepadan pantai," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak yang membidangi Perizinan via WhatsApp, Selasa (14/07/2020).
Pemkab Lebak, kata Arief, dalam hal pengawasan sangat lemah dan terkesan membiarkan industri perikanan tambak udang yang ilegal tersebut, marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Untuk itu, Arief secara tegas meminta agar aktivitas tambak udang ilegal diberhentikan dan bangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk segara dibongkar.
"Ya ada pembiaran sudah jelas. Karena bicara tambak udang d wilayah selatan bukan tahun ini saja. Sekitar 4 tahun ke belakang, akibat dari pembiaran dan tidak tegas pemda dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda, sekarang marak kembali tambak ilegal," tuturnya.
Secara tegas kata Arief, Pemkab Lebak dalam hal ini DPMPTSP Lebak, agar berlaku selektif dalam hal perizinan agar tidak memberikan izin terhadap bangunan yang menyerobot sepadan pantai.
"Saya minta secara tegas agar Pemda Lebak dalam hal ini DPMPTSP Lebak agar tidak memberikan izin (IMB) jika memang terbukti itu pemanfaatan ruang masuk sepadan pantai. Jika ini diberikan maka ini sangat keterlaluan dan kami akan segera menindaklanjuti agar segara dibongkar bangunannya," ujar Arief.
Selain itu, hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak Musa Weliansyah yang sebelumnya menyoroti beberapa tambak udang yang ilegal, bahkan, anggota Fraksi PPP DPRD Lebak juga sempat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak secara pidana karena dinilai tak mematuhi perundang-undangan dan merupakan upaya melawan hukum.
"Iya kan dari awal secara tegas saya meminta agar perusahaan tambak udang yang marak dan tak mengantongi izin segera ditindak secara hukum karena ini sama saja upaya melawan hukum. Sudah ada yang aktivitas, sudah ada yang mendirikan bangunan tapi belum mengantongi perizinan. Segera ini harus dibongkar aktivitas pembangunannya," tegas Musa Weliansyah.
Kata Musa, berbicara industri tambak udang maka tidak akan ada habisnya untuk membahas issue lingkungan. Musa meyakini jika pencemaran lingkungan atau membuang limbah langsung ke laut lepas itu tidak diperbolehkan.
"Saya meyakini, jika perusahaan tambak udang di wilayah Lebak Selatan langsung membuang limbah ke laut lepas tanpa adanya proses IPAL. Karena memang meraka belum memiliki dokumen perizinan IPAL dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Makanya saya secara tegas meminta kepada mitra dinas lingkungan hidup Lebak untuk menutup aktivitas tambak udang yang belum mengantongi IPAL," tuturnya.
Musa merinci beberapa perusahaan tambak udang yang patut diduga tak mengantongi izin atau ilegal di wilayah Lebak. Perusahaan tersebut kata Musa iyalah PT Sinar Indo Aquaculture di Desa Wanasalam Kec. Wanasalam, PT Jocin Agromina Sejahtera (JAS) di Kampung Duraen Desa Muara Kec. Wanasalam, PT Persada Karya Lestari (PKL) di Kampung Tanjung Panto Desa Muara Kec. Wanasalam, lalu baru dibangun tanpa izin yakini PT Segara Berkah Shrimpindo (SBS) Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kec. Malingping dan sudah dibangun tanpa izin ialah atas nama milik Frans Kurnianto Ds. Pondokpanjang Kec. Cihara. (K1/red)