Raperda Usulan Walikota Disetujui DPRD Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menandatangani persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Teken Raperda usulan dari Walikota Serang itu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (30/7/2020).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, seluruh tahapan kegiatan penyusunan Raperda yang disusulkan oleh pihaknya itu, telah sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang baik," kata Syafrudin dalam sambutannya.
Syafrudin mengaku, rekomendasi yang dihasilkan pada pembahasan di rapat paripurna, akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya, dan kemudian ditindaklanjuti dalam melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang kedepan, agar lebih efektif, efisien dan ekonomis.
"Mudah-mudahan hal ini akan berpengaruh terhadap percepatan tahapan perencanaan perubahan APBD ditahun anggaran 2020," paparnya. (es'em)
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, seluruh tahapan kegiatan penyusunan Raperda yang disusulkan oleh pihaknya itu, telah sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang baik," kata Syafrudin dalam sambutannya.
Syafrudin mengaku, rekomendasi yang dihasilkan pada pembahasan di rapat paripurna, akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya, dan kemudian ditindaklanjuti dalam melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang kedepan, agar lebih efektif, efisien dan ekonomis.
"Mudah-mudahan hal ini akan berpengaruh terhadap percepatan tahapan perencanaan perubahan APBD ditahun anggaran 2020," paparnya. (es'em)