BREAKING NEWS

Hadiri Rapat Soal Aset, Ini Kata Wakil Walikota Serang

BantenEkspose.com - Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus, Kepala Inspektorat Kota Serang Yudi, Kepala BPKAD Kota Serang Wahyu melakukan Rapat Pembahasan Aset Pemekaran Kabupaten Serang kepada Kota Serang, yang dipimpin langsung tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, bertempat di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten (23/7/2020).

Dikatakan Subadri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi. Dalam penyerahan urusan tersebut, termasuk juga didalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. 

"Pengalihan aset tetap, lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015. Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan kedepan untuk menyatakan kesepakatan MOU," katanya

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Subadri, juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap dilakukan sampai saat ini.

"Permasalahan yang timbul, adalah waktu pengalihan aset tetap tersebut dicatat dalam neraca baik pada kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi," imbuh Subadri.

Subadri juga mengatakan, proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan adanya masalah yang timbul atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pada laporan keuangan pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Didalam berita acara serah terima (BAST) dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak tahun 2010 pada tahap 1 dan tahun 2017 pada tahap 2. 

"Hal ini dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan hari ini 23 Juli 2020. Oleh karena itu di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca," pungkas Subadri. (UC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image