Gugatan PMH Gubernur Banten Dicabut, Tim Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan Baru
0 menit baca

Bantenekspose.com
- Gugatan terhadap
pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB, dicabut
oleh tim penggugat. Namun bukan berarti perkara ini terhenti. Pasalnya, dalam
gugatan sebelumnya terdapat beberapa poin yang harus dievaluasi. Selanjutnya penggugat
melalui tim kuasa hukum, akan menambahkan daftar tergugat.
Demikian disampaikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, H Wahyudi SH, dalam keterangan tertulis yang
diterima Bantenekspose.com, Rabu (1/7/2020).
“Hari ini, saya
ketua tim kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Gubernur Banten, telah
menyelesaikan persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, atas pencabutan
Gugatan PMH tersebut,” ujar Wahyudi.
Dalam
persidangan, dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Gugatan PMH
tersebut, H. Wahyudi, SH didampingi Iron Fajrul SH.MH, Faturohman, SH. MH, dan
Afriman Oktavianus, SH
Dijelaskan Wahyudi, pencabutan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim, pada Rabu, 24 juni 2020. Adapun landasan hukum, untuk pencabutan gugatan ini, diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).
“Pasal 271 Rv
mengatur, bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat.
Dengan syarat, pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan
jawabannya. Hal ini tentunya bukan merupakan salah satu isyarat, bahwa penggugat
akan mengakhiri perkara PMH ini,” ujar Wahyudi.
Gugatan Baru
Dalam
keterangan pers tertulisnya, Wahyudi mengatakan, setelah selesai perkara
persidangan dengan agenda persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, atas
pencabutan Gugatan PMH Gubernur Banten, pihaknya langsung mendaftarkan gugatan
baru.
“Hari ini
juga, kami sebagai kuasa hukum penggugat telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan
Negeri (PN) Serang. Secara umum pokok perkara masih sama dengan gugatan yang
lalu, tetapi penggugat lebih merampingkan para tergugat dan turut tergugat,
serta menambah dalam posita beberapa kerugian, baik secara materil ataupun
imateriil,” kata Wahyudi.
Wahyudi
menambahkan, sebagai kuasa hukum penggugat timnya optimis, gugatannya akan dikabulkan
seluruhnya oleh majelis hakim.
“Kami
berharap gugatan ini nantinya akan mengakhiri polemik terkait masalah Bank
Banten atas perpindahan RKUD, dan kami meyakini bahwa upaya hukum yang kami
tempuh adalah upaya yang sangat elegant dan beretika,” tutup Wahyudi.
Sebelumnya
diberitakan sejumlah media massa, penggugat pernah menyatakan, bahwa pencabutan itu untuk menambah PT
Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi
kewenangan membeli dan membangun Bank Banten, sebagai pihak tergugat.
"Gugatan
tetap dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD Jadi tergugat 6, Bank
Banten tergugat 7. Kami menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank
Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke
BJB," kata penggugat, Ojat Sudrajat, Rabu (24/06/2020),seperti dilansir
CNNIndonesia. (red)