BREAKING NEWS

Gugatan PMH Gubernur Banten Dicabut, Tim Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan Baru


Bantenekspose.com - Gugatan terhadap pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB, dicabut oleh tim penggugat. Namun bukan berarti perkara ini terhenti. Pasalnya, dalam gugatan sebelumnya terdapat beberapa poin yang harus dievaluasi. Selanjutnya penggugat melalui tim kuasa hukum, akan menambahkan daftar tergugat.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, H Wahyudi SH, dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenekspose.com, Rabu (1/7/2020).

“Hari ini, saya ketua tim kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Gubernur Banten, telah menyelesaikan persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, atas pencabutan Gugatan PMH tersebut,” ujar Wahyudi.

Dalam persidangan, dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Gugatan PMH tersebut, H. Wahyudi, SH didampingi Iron Fajrul SH.MH, Faturohman, SH. MH, dan Afriman Oktavianus, SH
Dijelaskan Wahyudi, pencabutan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim, pada Rabu, 24 juni 2020. Adapun landasan hukum, untuk pencabutan gugatan ini, diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).
“Pasal 271 Rv mengatur, bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat. Dengan syarat, pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya. Hal ini tentunya bukan merupakan salah satu isyarat, bahwa penggugat akan mengakhiri perkara PMH ini,” ujar Wahyudi.

Gugatan Baru
Dalam keterangan pers tertulisnya, Wahyudi mengatakan, setelah selesai perkara persidangan dengan agenda persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, atas pencabutan Gugatan PMH Gubernur Banten, pihaknya langsung mendaftarkan gugatan baru.

“Hari ini juga, kami sebagai kuasa hukum penggugat telah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Secara umum pokok perkara masih sama dengan gugatan yang lalu, tetapi penggugat lebih merampingkan para tergugat dan turut tergugat, serta menambah dalam posita beberapa kerugian, baik secara materil ataupun imateriil,” kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, sebagai kuasa hukum penggugat timnya optimis, gugatannya akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Kami berharap gugatan ini nantinya akan mengakhiri polemik terkait masalah Bank Banten atas perpindahan RKUD, dan kami meyakini bahwa upaya hukum yang kami tempuh adalah upaya yang sangat elegant dan beretika,” tutup Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa, penggugat pernah menyatakan, bahwa pencabutan itu untuk menambah PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten, sebagai pihak tergugat.

"Gugatan tetap dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD Jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB," kata penggugat, Ojat Sudrajat, Rabu (24/06/2020),seperti dilansir CNNIndonesia. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image