Diduga Belum Berizin, Lurah Tembong Akan Panggil Pemilik SPBU Exxon Indomobil
0 menit baca
Bantenekspose.com - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini milik Exxon Indomobil, yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, diduga belum kantongi izin bangunan dan dampak lingkungannya.
Kepala Kelurahan Tembong Edi Junaedi, mengatkan selaku pimpinan di Kelurahan Tembong, ia akan lakukan langkah persuasif, berupa layangkan surat yang dititipkan kepada operator, untuk memanggil sekaligus menegur terhadap perusahaan tersebut, agar mengurus perizinannya.
"Langkah pertama seperti yang kita saksikan bersama, saya akan lakukan teguran secara persuasif dulu. Kita undang pemiliknya ke Kelurahan, dan akan kita cek. Apakah mereka sudah mengantongi perijinan atau belum", kata Edi, kepada Bantenekspose.com, Selasa (21/07/2020).
Dikatakan Edi, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis pekan ini. Kalau pihak perusahaan belum mengantongi surat ijin. Itu akan kita laporkan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Kalau memang mereka belum mengantongi perijinan, kami akan laporkan kepada pimpinan kami, dan akan ditindaklanjuti oleh dinas yang terkait. Yakni, dinas perijinan dan mungkin dengan eksekutornya Satpol PP," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Serang Muhammad Zuhdy, menyayangkan adanya SPBU mini, yang diduga perizinannya belum beres.
"Seharusnya, pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin-izinnya, sebelum usahanya beroperasi. Kami sangat mengapresiasi sekaligus mendukung upaya persuasif yang dilakukan Lurah Kelurahan Tembong atas pemanggilan tersebut," ujarnya (uci)
Kepala Kelurahan Tembong Edi Junaedi, mengatkan selaku pimpinan di Kelurahan Tembong, ia akan lakukan langkah persuasif, berupa layangkan surat yang dititipkan kepada operator, untuk memanggil sekaligus menegur terhadap perusahaan tersebut, agar mengurus perizinannya.
"Langkah pertama seperti yang kita saksikan bersama, saya akan lakukan teguran secara persuasif dulu. Kita undang pemiliknya ke Kelurahan, dan akan kita cek. Apakah mereka sudah mengantongi perijinan atau belum", kata Edi, kepada Bantenekspose.com, Selasa (21/07/2020).
Dikatakan Edi, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis pekan ini. Kalau pihak perusahaan belum mengantongi surat ijin. Itu akan kita laporkan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Kalau memang mereka belum mengantongi perijinan, kami akan laporkan kepada pimpinan kami, dan akan ditindaklanjuti oleh dinas yang terkait. Yakni, dinas perijinan dan mungkin dengan eksekutornya Satpol PP," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Serang Muhammad Zuhdy, menyayangkan adanya SPBU mini, yang diduga perizinannya belum beres.
"Seharusnya, pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin-izinnya, sebelum usahanya beroperasi. Kami sangat mengapresiasi sekaligus mendukung upaya persuasif yang dilakukan Lurah Kelurahan Tembong atas pemanggilan tersebut," ujarnya (uci)