Soal Villa Cikamunding, Ini Kata TA P3MD Lebak
0 menit baca

Bantenekspose.com – Menyoal penggunaan dana desa (DD) tahun
2020 di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, yang digunakan
pembelian Villa di area wisata Situ Cikamunding, bukan atas usulan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) setempat.
Hal tersebut dikemukakan Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD
Kabupaten Lebak Andes Widiansyah, kepada wartawan, Kamis (18/06/2020)
“Berdasarkan hasil monitoring beberapa hari yang lalu, dengan
melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020, pembangunan
villa tesebut tidak masuk dalam anggaran penyertaan modal Bumdes, tetapi masuk
pada Bidang Pembangunan Desa,” terang Andre.
Dipaparkan Andre, Villa tersebut merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan fisik, yang pengerjaannya harus dilaksanakan oleh TPK (tim
pengelola kegiatan) sesuai dengan petunjuk teknis (JUKNIS) Pembangunan Sarana
Prasarana Fisik Desa di Kabupaten Lebak Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh
Bupati Lebak
"Pembangunan villanya sudah beres, di APBDes
anggarannya Rp 130 juta. Hanya tinggal Musdes, untuk penyerahan pengelolaan kepada
Bumdes dari Desa. Kalau Bumdes tidak mau mengelola, nanti saya arahkan ke
lembaga ekonomi lain di desa, karena itu harus dikelola oleh lembaga ekonomi
desa," ujar Andes.
Soal pengerjaan pembangunan villa tidak dilakukan oleh TPK, Andes tidak mengetahui hal itu. Namun berdasarkan Juknis harusnya dilakukan oleh TPK.
"Perihal siapa yang mengerjakan, saya gak tau kang. Coba
konfirm pihak desanya. Di beberapa desa ada yang dikerjakan oleh TPK ada yang
oleh jaro," kata Andes.
Kemudian, perihal pengerjaan villa dilakukan sebelum juknis tahun 2020 keluar, Andes mengatakan, bahwa hal itu kewenangan pihak kecamatan selaku eksekutor verifikasi pencairan.
Kemudian, perihal pengerjaan villa dilakukan sebelum juknis tahun 2020 keluar, Andes mengatakan, bahwa hal itu kewenangan pihak kecamatan selaku eksekutor verifikasi pencairan.
"Nah itu kemaren juga ada miss dengan pihak kecamatannya, itu pihak kecamatan kang, yang kena juga," kata Andes.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 9/6/2020 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni, melalui pesan whatsap mengatakan, walau tidak ada usulan dari BUMDES menurutnya sah saja, asal sesuai aturan walau itu curi star, dan itu tidak berdasarkan TPO melainkan JUKNIS.
"Menurut analisa kami bahwa kegiatan tersebut sah. Karena itu kegiatan fisik. Setelah kegiatan itu selesai, maka harus ada penyerahan ke Bumdes. Memang bukan usulan bumdes tapi dari kegiatan fisik desa, berupa pembuatan Villa, apabila sudah selesai akan dikelola oleh Bumdes," kata Babay Imroni melalui pesan Whatsapp
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cikamunding Mamun Soleh. Berulang kali dihubungi melalui sambungan WA, meski sudah dibaca, namun tidak di respon. (odil)
"Menurut analisa kami bahwa kegiatan tersebut sah. Karena itu kegiatan fisik. Setelah kegiatan itu selesai, maka harus ada penyerahan ke Bumdes. Memang bukan usulan bumdes tapi dari kegiatan fisik desa, berupa pembuatan Villa, apabila sudah selesai akan dikelola oleh Bumdes," kata Babay Imroni melalui pesan Whatsapp
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cikamunding Mamun Soleh. Berulang kali dihubungi melalui sambungan WA, meski sudah dibaca, namun tidak di respon. (odil)