BREAKING NEWS

Soal Villa Cikamunding, Ini Kata TA P3MD Lebak


Bantenekspose.com – Menyoal penggunaan dana desa (DD) tahun 2020 di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, yang digunakan pembelian Villa di area wisata Situ Cikamunding, bukan atas usulan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak Andes Widiansyah, kepada wartawan, Kamis (18/06/2020)

“Berdasarkan hasil monitoring beberapa hari yang lalu, dengan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020, pembangunan villa tesebut tidak masuk dalam anggaran penyertaan modal Bumdes, tetapi masuk pada Bidang Pembangunan Desa,” terang Andre.

Dipaparkan Andre, Villa tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan fisik, yang pengerjaannya harus dilaksanakan oleh TPK (tim pengelola kegiatan) sesuai dengan petunjuk teknis (JUKNIS) Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa di Kabupaten Lebak Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak

"Pembangunan villanya sudah beres, di APBDes anggarannya Rp 130 juta. Hanya tinggal Musdes, untuk penyerahan pengelolaan kepada Bumdes dari Desa. Kalau Bumdes tidak mau mengelola, nanti saya arahkan ke lembaga ekonomi lain di desa, karena itu harus dikelola oleh lembaga ekonomi desa," ujar Andes.
Soal pengerjaan pembangunan villa tidak dilakukan oleh TPK, Andes tidak mengetahui hal itu. Namun berdasarkan Juknis harusnya dilakukan oleh TPK.
"Perihal siapa yang mengerjakan, saya gak tau kang. Coba konfirm pihak desanya. Di beberapa desa ada yang dikerjakan oleh TPK ada yang oleh jaro," kata Andes.

Kemudian, perihal pengerjaan villa dilakukan sebelum juknis tahun 2020 keluar, Andes mengatakan, bahwa hal itu kewenangan pihak kecamatan selaku eksekutor verifikasi pencairan.
"Nah itu kemaren juga ada miss dengan pihak kecamatannya, itu pihak kecamatan kang, yang kena juga," kata Andes.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 9/6/2020 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni,  melalui pesan whatsap mengatakan, walau tidak ada usulan dari BUMDES menurutnya sah saja, asal sesuai aturan walau itu curi star, dan itu tidak berdasarkan TPO melainkan JUKNIS.

"Menurut analisa kami bahwa kegiatan tersebut sah. Karena itu kegiatan fisik. Setelah kegiatan itu selesai, maka harus ada penyerahan ke Bumdes. Memang bukan usulan bumdes tapi dari kegiatan fisik desa, berupa pembuatan Villa, apabila sudah selesai akan dikelola oleh Bumdes," kata Babay Imroni melalui pesan Whatsapp

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cikamunding Mamun Soleh. Berulang kali dihubungi melalui sambungan WA, meski sudah dibaca, namun tidak di respon. (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image