Satreskrim) Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Kawanan Pelaku Spesialis Curat
0 menit baca
BantenEkspose.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil membekuk kawanan pelaku spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Pandeglang
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa keempat pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) merupakan pelaku utama dan SN (35) yang di duga sebagai pelaku pertolongan jahat atau tadah. Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
"Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO," ungkap Sofwan, Senin (22/06/2020)
Dari tangan pelaku, kata Sofwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang di duga hasil kejahatan.
"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya
Dilokasi berbeda Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polres Pandeglang dan jajarannya, atas keberhasilan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan yang diraih oleh jajaran Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut merupakan penjabaran dari program prioritas Kapolri tentang pemantapan harkamtibmas dan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," pungkasnya (Bidhumas)
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa keempat pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) merupakan pelaku utama dan SN (35) yang di duga sebagai pelaku pertolongan jahat atau tadah. Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
"Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO," ungkap Sofwan, Senin (22/06/2020)
Sofwan menuturkan, bahwa para pelaku sudah berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali, dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalwangi."Cara pelaku melakukan perbuatannya, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis. Setelah berhasil merusak pintu atau jendela, para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako," terang Sofwan.
Dari tangan pelaku, kata Sofwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang di duga hasil kejahatan.
"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya
Dilokasi berbeda Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polres Pandeglang dan jajarannya, atas keberhasilan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan yang diraih oleh jajaran Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut merupakan penjabaran dari program prioritas Kapolri tentang pemantapan harkamtibmas dan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," pungkasnya (Bidhumas)