Polres Pandeglang Amankan Upal di Pasar Badak
0 menit baca
BantenEkspose.com - Diduga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang, seorang pelaku berinisial J (40), pada Sabtu (30/05/2020), berhasil diamankan Jajaran Polres Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres
Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, kepada awak media menjelaskan, bahwa modus yang
dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak
Pandeglang.
"Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan
uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan
uang asli dari kembalian yang dia belanjakan" jelas Sofwan
Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada
salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di
duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan
setempat.
Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah
berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar
bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung
memanggil pihak keamanan setempat, mengetahui adanya peristiwa tersebut
personel Polsek Pandeglang dengan sigap
ke TKP dan mengamankan pelaku
"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti
berupa 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 1 lembar pecahan Rp. 20.000 yang diduga
uang palsu" pungkasnya
Dilokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah
hukum Polres Pandeglang Polda Banten
"Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan
di Mapolsek Pandeglang guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut" kata Edy Sumardi, Senin (01/06/2020)
Lanjut Edy Sumardi atas perbuatannya pelaku di jerat dengan
Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara
Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak
pidana, bilamana ada hal-hal yang di curigai segera laporkan kepada pihak
Kepolisian setempat
“Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli
dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang" tutup Edy Sumardi (Bidhumas/red)