Pemindahan RKUD Provinsi Banten, 15 Anggota DPRD Banten Sepakati Usulan Hak Interpelasi
0 menit baca
BantenEkspose.com – Berkait dengan persoalan pemindahan Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi
Banten (Bank Banten) ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
(Bank BJB), 15 anggota DPRD Banten dari tiga fraksi sudah menandatangani usulan
penyampaian hak interpelasi, terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim
Sebelumnya pada 22
April 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan (SK)
pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.
Seperti dikutip
portala gesuri, Sebanyak 15 orang
anggota DPRD Banten yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, yakni
13 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan satu dari PSI Maretta Dian Arthanti
serta satu orang dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.
"Sudah 15
anggota yang menandatangani, karena sesuai ketentuan usulan hak interpelasi
bisa disampaikan minimal oleh 15 anggota DPRD dari minimal dua fraksi,"
kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati, di
Serang, Selasa (2/6/2020).
Ade Hidayat dari
Fraksi Gerindra didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mukhlis, pada
Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB telah melakukan penandatanganan
pengajuan hak interpelasi
"Usulan hak
interpelasi telah ditandatangani oleh 15 anggota DPRD Provinsi Banten dari 3
fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi NasDem-PSI," kata
Mukhlis.
Sebelumnya, anggota
DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan mulai menggalang tanda tangan untuk
menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim
terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank
Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank BJB.
Indah Rusmiati
mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat
dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langkah yang
sudah diambil Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan RKUD Banten ke
Bank BJB.
Menurutnya, syarat
dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota
DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan
DPRD untuk dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten. (red)