Bantenekspose.com - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah menyebutkan, bahwa lebih dari dua ratus agen yang tersebar d...
Bantenekspose.com - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah menyebutkan, bahwa lebih dari dua ratus agen yang tersebar di 23 kecamatan dari total 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, masih menjual komoditi dengan sistem paket dan harga beras diatas HET serta tidak sesuai dengan harga pasar.
Hal itu dikatakan Musa kepada awak media, via pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020) pagi.
Musa mengatakan, dari beras yang dijual oleh Agen program Sembako, merupakan bukan beras dengan kualitas premium, melainkan beras dengan kualitas IR atau beras kemasan yang mengunakan karung berlebel Cahaya Berkah, dengan berat 10-12 kilogram.
"Saya pastikan itu bukan beras premium karena beras disupplay dari pengusaha beras yang memiliki penggilingan padi di wilayah Kabupaten Lebak, yang menerima PO dari PT AAM PRIMA ARTHA," katanya. Dia menambahkan.
Seharusnya kata Politisi PPP, beras yg dijual juga tidak sesuai dengan SNI 6128: 2015, karena tidak dilakukan uji mutu serta bersumber dari peroduksi verietas padi kering berbagai jenis yang dibeli pengepul dari para petani.
Dia menilai, kualitas beras itu bisa dipastikan bukan beras premium, melainkan beras curah IR yang biasa beredar dipasaran. Untuk itu, wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 tahun 2017, mereka (agen e-warung) tidak boleh lebih dari Rp. 9.450/kg untuk beras medium.
"Sementara agen BPNT yang MoU dengan PT AAM mayoritas menjual Rp 11.900/kg seperti yang saya cek di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Bojongmanik dan Kecamatan Rangkasbitung," jelasnya.
Lebih lanjut Musa membeberkan, hasil penelusuran yang dilakukan oleh dirinya, selain beras bukan premium, diduga kuat para agen menjual telur HE kepada KPM. Untuk itu DPRD Kabupaten Lebak mendesak agar Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Cabang Bank BRI melakukan tindakan tegas atas dilangarnya Fakta Integritas tersebut.
Musa mencatat, ada beberapa aturan yang harus dipelajari dan dipahami, diantaranya Permendag nomor 08 tahun 2019, Permentan nomor 53 tahun 2018 tenatang PSAT, kemudian Permentan nomer 48/PP 130/12/2017, dan UU nomer 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian.
"Kami mendesak Aparat Hukum segera melakukan tindakan tegas, dan bisa di pastikan ada unsur KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hinga diatas 2 miliar setiap bulan. Terhitung dari Januari-Mei 2020, agen dan supplier bermain dalam harga komoditi tidak sesuai. Untuk beras diatas HET karena beras yang dijual bukan beras premium karena syarat legal formal tidak ditempuh," pungkas Musa. (es'em)
Hal itu dikatakan Musa kepada awak media, via pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020) pagi.
Musa mengatakan, dari beras yang dijual oleh Agen program Sembako, merupakan bukan beras dengan kualitas premium, melainkan beras dengan kualitas IR atau beras kemasan yang mengunakan karung berlebel Cahaya Berkah, dengan berat 10-12 kilogram.
"Saya pastikan itu bukan beras premium karena beras disupplay dari pengusaha beras yang memiliki penggilingan padi di wilayah Kabupaten Lebak, yang menerima PO dari PT AAM PRIMA ARTHA," katanya. Dia menambahkan.
"Para pengusaha beras lokal langsung mengemas beras ukuran 10 kilogram dan 13 kilogram dengan harga beli Rp 8.500-9000/kilogram. Itu sudah termasuk ongkos kirim kepada Agen masing-masing Desa. Ada juga beberapa pengusaha yang ngirim ke gudang PT AAM di Rangkasbitung, Ciawi dan Bogor. Dengan kemasan 50 kilogram, dengan harga jual Rp 9.000," katanya.Musa memandang, hal ini sudah jelas menandakan bahwa pengusaha beras tidak memiliki register yang dikeluarkan OKKPD. Selain itu, telah melanggar Permen No 53 Th 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Seharusnya kata Politisi PPP, beras yg dijual juga tidak sesuai dengan SNI 6128: 2015, karena tidak dilakukan uji mutu serta bersumber dari peroduksi verietas padi kering berbagai jenis yang dibeli pengepul dari para petani.
Dia menilai, kualitas beras itu bisa dipastikan bukan beras premium, melainkan beras curah IR yang biasa beredar dipasaran. Untuk itu, wajib hukumnya agen mengacu pada harga pasar kalau toh mengacu kepada permendag no 57 tahun 2017, mereka (agen e-warung) tidak boleh lebih dari Rp. 9.450/kg untuk beras medium.
"Sementara agen BPNT yang MoU dengan PT AAM mayoritas menjual Rp 11.900/kg seperti yang saya cek di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Bojongmanik dan Kecamatan Rangkasbitung," jelasnya.
Lebih lanjut Musa membeberkan, hasil penelusuran yang dilakukan oleh dirinya, selain beras bukan premium, diduga kuat para agen menjual telur HE kepada KPM. Untuk itu DPRD Kabupaten Lebak mendesak agar Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Cabang Bank BRI melakukan tindakan tegas atas dilangarnya Fakta Integritas tersebut.
Musa mencatat, ada beberapa aturan yang harus dipelajari dan dipahami, diantaranya Permendag nomor 08 tahun 2019, Permentan nomor 53 tahun 2018 tenatang PSAT, kemudian Permentan nomer 48/PP 130/12/2017, dan UU nomer 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian.
"Kami mendesak Aparat Hukum segera melakukan tindakan tegas, dan bisa di pastikan ada unsur KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hinga diatas 2 miliar setiap bulan. Terhitung dari Januari-Mei 2020, agen dan supplier bermain dalam harga komoditi tidak sesuai. Untuk beras diatas HET karena beras yang dijual bukan beras premium karena syarat legal formal tidak ditempuh," pungkas Musa. (es'em)
COMMENTS