Diduga Tak Miliki IMB, DPC Badak Banten Cikulur Datangi Lokasi Pembangunan Alfamart
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Kecamatan Cikulur
Kabupaten Lebak, melakukan pendalaman ihwal perizinan minimarket yang ada. Diduga, pembangunan waralaba minimarket Alfamart di Kp
Muncangkopong Desa Muncangkopong Kecamatan Cikulur izinnya belum lengkap.
Dari data Badak Banten Kec Cikulur, bangunan permanen
berukuran besar itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari
Pemerintah Kabupaten Lebak.
Bekal informasi yang didapat, puluhan anggota ormas Badak
Banten Kecamatan Cikulur bersama Personil Badak Banten DPC Cileles, Gunung
Kencana dan Banjarsari mendatangi lokasi bangunan waralaba minimarket Alfamart
untuk melakukan penghentian pembangunan tersebut.
Kordinator Lapangan ( Korlap) Ronal mengatakan, pihaknya
mendatangi lokasi bangunan Alfamart di Muncangkopong atas laporan dari
masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat
bahwa bangunan waralaba Alfamart tidak memiliki izin dari pemerintah daerah
kabupaten Lebak,” Kata Ronal kepada Mitrapol, Selasa (12/5/2020).
Ronal meminta pihak pelaksana pembangunan waralaba
minimarket Alfamart agar menghentikan kegiatan sebelum mengantongi izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Perda
Kabupaten Lebak.
“Ya, hentikan dulu proses pembangunan ini sebelum
mengantongi izin resmi”, Kata Ronal lagi.
Dikatakan Ronal, pihak perusahaan Alfamart jangan
menyampingkan Perizinan karena sesungguhnya itu merupakan kewajiban yang harus
dilakukan atau di tempuh oleh pihak perusahaan. Dalam aturanya, tempuh dan selesaikan
dulu Perizinan nya seperti IMB baru bisa melaksanakan aktifitas pembangunan.
“Harus taat terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur
Perizinan,itu hal yang patut di tempuh,” imbuhnya. (mp/red)