BREAKING NEWS

Diduga Tak Miliki IMB, DPC Badak Banten Cikulur Datangi Lokasi Pembangunan Alfamart


BantenEkspose.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, melakukan pendalaman ihwal perizinan minimarket yang ada. Diduga, pembangunan waralaba minimarket Alfamart di Kp Muncangkopong Desa Muncangkopong Kecamatan Cikulur izinnya belum lengkap.

Dari data Badak Banten Kec Cikulur, bangunan permanen berukuran besar itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Bekal informasi yang didapat, puluhan anggota ormas Badak Banten Kecamatan Cikulur bersama Personil Badak Banten DPC Cileles, Gunung Kencana dan Banjarsari mendatangi lokasi bangunan waralaba minimarket Alfamart untuk melakukan penghentian pembangunan tersebut.

Kordinator Lapangan ( Korlap) Ronal mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi bangunan Alfamart di Muncangkopong atas laporan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa bangunan waralaba Alfamart tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten Lebak,” Kata Ronal kepada Mitrapol, Selasa (12/5/2020).

Ronal meminta pihak pelaksana pembangunan waralaba minimarket Alfamart agar menghentikan kegiatan sebelum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Perda Kabupaten Lebak.

“Ya, hentikan dulu proses pembangunan ini sebelum mengantongi izin resmi”, Kata Ronal lagi.

Dikatakan Ronal, pihak perusahaan Alfamart jangan menyampingkan Perizinan karena sesungguhnya itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan atau di tempuh oleh pihak perusahaan. Dalam aturanya, tempuh dan selesaikan dulu Perizinan nya seperti IMB baru bisa melaksanakan aktifitas pembangunan.
“Harus taat terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan,itu hal yang patut di tempuh,” imbuhnya. (mp/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image