BantenEkspose.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliyansyah, meneri...
BantenEkspose.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliyansyah, menerima aduan dari masyarakat perihal Bantuan Sosial Tunai (BST) dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, aduan yang disampaikan kepadanya perihal adanya dugaan potongan dana BST. Meskipun angkanya bervariasi mulai dari Rp 50.000-100.000, yang lebih parah ada yang mencapai nominal 300.000 ribu rupiah.
DMasih menurutu Musa, dari informasi masyarakat yang mengadu kepadanya, ada beberapa masyarakat yang merasakan keberatan dengan pemotongan itu.
"Dewan terima aduan dari masyarakat baik melalui inbox medsos Facebook hingga pesan WhatsApp, dengan dugaan pemotongan dana BST di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gunung Kencana. Penerima mengaku setor ke Rukun Tetangga (RT) 50.000/orang dan disetorkan ke Kepala Desa. Selain itu di Kecamatan Cijaku ada yang mengadukan juga ke saya, dengan potongan sampai ada yang Rp300.000 oleh oknum perangkat desa saya, tidak tau apakah itu untuk dibagikan ke orang lain atau untuk oknum perangkat desa. Hal itu masih dalam pengawasan," kata Musa kepada awak media Sabtu malam (16/5/2020) melalui pesan WhastApp.
Selain dua kecamatan tadi, menurut informasi yang diterima Musa, masih ada di Kecamatan Cigemblong dengan dalih pemotongan yang berbeda.
"Sementara itu di Kecamatan Cigemblong diduga ada yang dibagi dua dengan dalih dibagi dengan masyarakat yang tidak mendapatkan. Sementara program ini masih berlanjut. Bagaimana kalau yang tidak tercatat Minggu besok tercatat dan mendapatkan bantuan bisa jadi dari APBD 1 atau APBD 2," tuturnya.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi salah satu Kepala Desa Cicaringin yang ada di Kecamatan Gunung Kencana, namun ia membantah hal tersebut.
"Siap besok kita ketemu nanti saya jelaskan, untuk sementara saya katakan BLT tidak ada pemotongan. Kalau ada yang bilang di potong itu tidak benar. Tidak benar besok saya jelaskan biar semuanya tidak salah pengertian," paparnya.
Oleh karena itu, Musa meminta kepada para oknum yang melakukan pemotongan itu agar segera mengembalikannya kepada penerima sebelum terlambat.
"Sebelum terlambat, saya minta agar oknum-oknum tersebut segera mengembalikan lagi uang pungutan tersebut, kepada para penerima. Jadi sebelum ini terjadi saya minta kepada desa-desa tersebut segera mengembalikan uang yang diduga dipotong kembalikan lagi kepada masyarakat penerima dengan utuh," harapnya.
Terpisah, di Kecamatan Cilograng Desa Cikatomas, dari video yang diterima oleh wartawan, warga mengaku dimintai seratus ribu guna menggajih pegawai desa dari program BST yang berjumlah Rp 600.000.
"Jadi keterima enam ratus. Jadi, diminta seratus buat menggaji pegawai desa dipotongnya seratus jadi nerimanya lima ratus. Jangan riweuh (rame) soalnya takut ketauan," imbuh warga yang enggan disebutkan namanya dalam video tersebut.
Musa sendiri akan menindaklanjuti kasus dugaan potongan yang terjadi di beberapa desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Saya akan menindaklanjuti ini dengan serius, karena ini sangat tercela perbuatannya dan melanggar hukum," tegasnya. (EaG)
Menurut Musa, aduan yang disampaikan kepadanya perihal adanya dugaan potongan dana BST. Meskipun angkanya bervariasi mulai dari Rp 50.000-100.000, yang lebih parah ada yang mencapai nominal 300.000 ribu rupiah.
DMasih menurutu Musa, dari informasi masyarakat yang mengadu kepadanya, ada beberapa masyarakat yang merasakan keberatan dengan pemotongan itu.
"Dewan terima aduan dari masyarakat baik melalui inbox medsos Facebook hingga pesan WhatsApp, dengan dugaan pemotongan dana BST di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gunung Kencana. Penerima mengaku setor ke Rukun Tetangga (RT) 50.000/orang dan disetorkan ke Kepala Desa. Selain itu di Kecamatan Cijaku ada yang mengadukan juga ke saya, dengan potongan sampai ada yang Rp300.000 oleh oknum perangkat desa saya, tidak tau apakah itu untuk dibagikan ke orang lain atau untuk oknum perangkat desa. Hal itu masih dalam pengawasan," kata Musa kepada awak media Sabtu malam (16/5/2020) melalui pesan WhastApp.
Selain dua kecamatan tadi, menurut informasi yang diterima Musa, masih ada di Kecamatan Cigemblong dengan dalih pemotongan yang berbeda.
"Sementara itu di Kecamatan Cigemblong diduga ada yang dibagi dua dengan dalih dibagi dengan masyarakat yang tidak mendapatkan. Sementara program ini masih berlanjut. Bagaimana kalau yang tidak tercatat Minggu besok tercatat dan mendapatkan bantuan bisa jadi dari APBD 1 atau APBD 2," tuturnya.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi salah satu Kepala Desa Cicaringin yang ada di Kecamatan Gunung Kencana, namun ia membantah hal tersebut.
"Siap besok kita ketemu nanti saya jelaskan, untuk sementara saya katakan BLT tidak ada pemotongan. Kalau ada yang bilang di potong itu tidak benar. Tidak benar besok saya jelaskan biar semuanya tidak salah pengertian," paparnya.
Oleh karena itu, Musa meminta kepada para oknum yang melakukan pemotongan itu agar segera mengembalikannya kepada penerima sebelum terlambat.
"Sebelum terlambat, saya minta agar oknum-oknum tersebut segera mengembalikan lagi uang pungutan tersebut, kepada para penerima. Jadi sebelum ini terjadi saya minta kepada desa-desa tersebut segera mengembalikan uang yang diduga dipotong kembalikan lagi kepada masyarakat penerima dengan utuh," harapnya.
Terpisah, di Kecamatan Cilograng Desa Cikatomas, dari video yang diterima oleh wartawan, warga mengaku dimintai seratus ribu guna menggajih pegawai desa dari program BST yang berjumlah Rp 600.000.
"Jadi keterima enam ratus. Jadi, diminta seratus buat menggaji pegawai desa dipotongnya seratus jadi nerimanya lima ratus. Jangan riweuh (rame) soalnya takut ketauan," imbuh warga yang enggan disebutkan namanya dalam video tersebut.
Musa sendiri akan menindaklanjuti kasus dugaan potongan yang terjadi di beberapa desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Saya akan menindaklanjuti ini dengan serius, karena ini sangat tercela perbuatannya dan melanggar hukum," tegasnya. (EaG)
COMMENTS