Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Polres Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Satuan Reskrim Polres Serang kembali melakukan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku RS (27) dan FS
(27) menjadi buron Satreskrim Polres Serang, kurang lebih 3 bulan lamanya, kini berakhir
sudah pelariannya.
Diketahui, terjadinya tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, pada hari Senin tanggal 13
Januari 2020, di wilayah hukum Polsek Jawilan. Kini, Kedua pelaku sudah
berhasil diamankan di Mako Polres Serang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang
AKP Arief Nazzarudin, penangkapan terhadap dua pelaku Curat oleh tim Jatanras,
pada hari Senin tanggal 06 April 2020, sekitar pukul 11:30 WIB kemarin.
"Ya, kali ini Unit III
Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, berhasil menangkap RS (27) dan FS (27).
Mereka berdua sempat buron hampir 3 bulan lamanya, sejak adanya laporan tindak
pidana curat yang masuk di Polsek Jawilan pada tanggal 13 Januari 2020
yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin.
Untuk barang bukti yang dapat diamankan, lanjut AKP Arief
Nazaruddin, yaitu satu unit motor Honda Beat warna merah putih, satu lembar
STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu
buah kunci letter T, delapan buah mata kunci letter T, dua buah helm, dua buah
celana, dua buah kemeja.
Dikatakan AKP Arief Nazaruddin, Rabu (08/04/2020), terhadap kedua pelaku, dikenakan pasal,
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana. Yang berbunyi barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KHUP, tentang
pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara," tutupnya.
(red/Source: STC)