PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu, WH Harapkan Berlaku Efektif
0 menit baca

Bantenekspose.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya) direncanakan mulai Sabtu
(18/4/2020), tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat
lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam
siaran pers yang diterima media ini, Senin (13/4/2020). WH menyatakan, bahwa
pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk
memberlakukan. Untuk itu, WH berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah
Covid-19 ini, dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at
sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,"
ungkap WH.
Dikatakan WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah
diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB
ditargetkan tuntas.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang
Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya
referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.
Menurut WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk
dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan
sebagainya dengan Jakarta.
Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten
dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun
kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya.
Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan
ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota," ungkap WH.
Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap WH, pihaknya
menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian.
Dimana harus memilah, mana industri strategis, industri kesehatan, dan
sebagainya.
"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9500
karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)," ungkapnya.
Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut WH, masing-masing
daerah sudah mempersiapkan anggaran. "Yang dilakukan sekarang adalah
validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang
ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tegasnya.
Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta
jiwa terdampak wabah corona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial
masih dihitung dan sudah dipersiapkan. Penerima bantuan sosial merupakan warga
yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga
Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (rls/uc)