BREAKING NEWS

PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu, WH Harapkan Berlaku Efektif


Bantenekspose.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya) direncanakan mulai Sabtu (18/4/2020), tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.

Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (13/4/2020). WH menyatakan, bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan. Untuk itu, WH berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini, dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap WH.

Dikatakan WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.

Menurut WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota," ungkap WH.

Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian. Dimana harus memilah, mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkapnya.

Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran. "Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tegasnya.

Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah corona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan. Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (rls/uc)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image