Program Sembako Kembali Disorot, Ini Kata Musa Weliansyah
0 menit baca

BantenEkspose.com
– Terhitung tanggal 5 Mei 2020, dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan non
Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak, tidak boleh ada lagi agen e-waronk (agen
sembako, red) yang menjual kebutuhan pokok kepada kelompok penerima manfaat
(KPM) diatas harga pasar, apalagi dengan sistem paket dengan komoditi yang
tidak berkualitas.
Demikian
disampaikan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, melalui rilis yang diterima
wartawan media ini, Selasa (21/04/2020).
Dikatakan
Musa, awal Mei 2020, di wilayah kabupaten Lebak beras mutu terbaik tidak
mungkin melebihi harga Rp 10.500/kg, Telur Rp. 25.000/Kg, Ayam Rp. 20.000/kg,
Ikan Bandeng, Tongkol Rp. 22.500/Kg.
“Harga
seperti ini bisa saja berlaku di Kab. Pandeglang, Kota Cilegon, Kab. Serang,
Kota. Serang dan Kab/Kota Tangerang. Semua
harga komoditi, tidak boleh lebih mahal
dari tukang sayur keliling seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Musa.
Menurut Musa,
403 e-warong yang ada bisa dipastikan menandatangani pakta integritas dan jika
melangar ini bisa dipidanakan. “MoU e-Warong dengan supplier yang ada, itu wanprestasi.
Menguntungkan sebelah pihak AGEN. Sementara KPM dirugikan dengan harga komoditi
diatas harga pasar dan sistem paket,” terang politisi PPP ini
Musa juga
mengimbau, agar e-warong segera membatalkan MoU yang wanprestasi serta melangar
pedum Sembako 2020. “Supplyer yang membuat MoU adalah Supplier calo. Saya siap
dan bersedia menindaklanjuti sampai ke aparat penegak hukum, semua bentuk
pelangaran perogram sembako 2020 yg dilakukan oleh E-Warong, terutama yang
tidak mengindahkan pakta integritas,” tutupnya. (Odil)