BREAKING NEWS

Program Sembako Kembali Disorot, Ini Kata Musa Weliansyah


BantenEkspose.com – Terhitung tanggal 5 Mei 2020, dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak, tidak boleh ada lagi agen e-waronk (agen sembako, red) yang menjual kebutuhan pokok kepada kelompok penerima manfaat (KPM) diatas harga pasar, apalagi dengan sistem paket dengan komoditi yang tidak berkualitas.

Demikian disampaikan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, melalui rilis yang diterima wartawan media ini, Selasa (21/04/2020).

Dikatakan Musa, awal Mei 2020, di wilayah kabupaten Lebak beras mutu terbaik tidak mungkin melebihi harga Rp 10.500/kg, Telur Rp. 25.000/Kg, Ayam Rp. 20.000/kg, Ikan Bandeng, Tongkol Rp. 22.500/Kg.

“Harga seperti ini bisa saja berlaku di Kab. Pandeglang, Kota Cilegon, Kab. Serang, Kota.  Serang dan Kab/Kota Tangerang. Semua harga komoditi,  tidak boleh lebih mahal dari tukang sayur keliling seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Musa.

Menurut Musa, 403 e-warong yang ada bisa dipastikan menandatangani pakta integritas dan jika melangar ini bisa dipidanakan. “MoU e-Warong dengan supplier yang ada, itu wanprestasi. Menguntungkan sebelah pihak AGEN. Sementara KPM dirugikan dengan harga komoditi diatas harga pasar dan sistem paket,” terang politisi PPP ini

Musa juga mengimbau, agar e-warong segera membatalkan MoU yang wanprestasi serta melangar pedum Sembako 2020. “Supplyer yang membuat MoU adalah Supplier calo. Saya siap dan bersedia menindaklanjuti sampai ke aparat penegak hukum, semua bentuk pelangaran perogram sembako 2020 yg dilakukan oleh E-Warong, terutama yang tidak mengindahkan pakta integritas,” tutupnya. (Odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image