Pedagang Obat Terlarang Diamankan Polres Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com - Jajaran Resnarkoba Polres Lebak berhasil membekuk Muhammad Afrizal,
salah seorang penjual obat obatan daftar G di kiosnya yang terletak di Kampung
Kadu Agung, desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan barang bukti berupa ribuan pil obat obatan daftar G yang terdiri
dari 50 (lima puluh) lempeng obat merek Tramadol HCI yang setiap lempengnya
berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 500 (lima ratus) butir.
Kemudian, 3 (tiga) plastik
bening besar berisikan obat kuning bertuliskan MF merek Hexymer yang
masing-masing plastik berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan
3000 (tiga ribu) butir, 39 (tiga puluh sembilan) buah plastik bening berisikan
obat kuning bertuliskan MF merek Hexymer yang masing-masing plastik berisikan
12 (dua belas) butir dengan jumlah 468 (empat ratus enam puluh delapan) butir,
dan 30 (tiga puluh) plastik bening berisikan obat kuning bertuliskan MF merek
Hexymer yang masing-masing plastik berisikan 6 (enam) butir dengan jumlah
keseluruhan 180 (seratus delapan puluh) butir, uang tunai sebesar Rp.80.000
(delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam
dengan simcard Smartfren.
Kasat
Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan
Muhammad Afrizal dikiosnya pada hari Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 16.00 di
kampung Kadu Agung, Kadu Agung, Kecamatan Cibadak
”Iya, kita
telah menangkap penjual obat obatan daftar G yang ada di Kecamatan Cibadak,” kata
AKP Asep Jamal, ketika dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Kamis (16/4/2020).
Asep juga mengimbau kepada
masyarakat, agar melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan kepada polisi. “Saya
mengimbau kepada masyarakat agar melapor kepada pihak kepolisian jika ada hal
hal yang mencurigakan,”kata Asep lagi. (do)