BREAKING NEWS

Tuntut Gaji Sesuai UMK, Karyawan Gugat PT Solite Maxima Sarana Ke PHI

Bantenekspose.com - Menuntut upah kerja tidak sesuai UMK tak kunjung dipenuhi, karyawan PT. Solite Maxima Sarana tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam gugatannya, karyawan meminta agar perusahaan membayar penangguhan kekurangan upah yang selama ini belum dibayarkan kepada mereka selama bekerja di perusahaan.

Diketahui, permasalahan penangguhan upah karyawan PT yang bergerak dibidang usaha perdagangan, dan perkreditan elektronik maupun furniture itu, sudah berlarut-larut tanpa adanya kejelasan pembayaran.

Sebelumnya, perwakilan karyawan melakukan pertemuan dengan pihak pimpinan PT Solite Maxima Sarana cabang Cilegon di salah satu rumah makan.

Hasil pertemuan itu, pihak manajemen akan berupaya mengkomunikasikan tuntutan ke pimpinan pusat perusahaan tersebut.

Perwakilan dari karyawan, Ibnu Mu'min mengatakan, pihaknya sudah merasa lelah, dan mengaku kecewa. Lantaran tuntutan yang disampaikan kepada Direktur Operasional yakni Sochari belum ada jawaban.

"Saya sudah sampaikan langsung ke H. Sohari apa yang jadi tuntutan kami, dan dia berjanji akan menyampaikan tuntutan kami ke pusat secepatnya, tapi hingga kini tidak ada jawaban, saya beserta rekan-rekan merasa kecewa" ujar Ibnu kepada wartawan, Selasa  (10/03/2020).

Ibnu mengungkapkan, langkah yang ditempuh ini merupakan atas dasar kesepakatan rekan-rekan sepekerjaannya, yang meminta agar persoalan itu di meja hijaukan, agar mendapat kepastian hukum.

"Saya disini mewakili rekan rekan untuk mencari kepastian hukum mengenai itu, jadi sekarang semua persoalan itu saya serahkan ke kuasa hukum kami," kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Karyawan Suwadi mengatakan, tuntutan yang dilayangkan itu memiliki dasar yakni UU nomer 13 tahun 2003 tentang pemberian upah pekerja.

"Pada prinsipnya upah memang harus diberikan sesuai dengan standar UMK," katanya.

Lanjutnya, persoalan gugatan dilayangkan ke PHI, lantaran permasalahannya yakni berkaitan dengan hak karyawan yang belum dapat terpenuhi.

"Harapannya ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Suwadi mengaku, dengan telah diberikannya kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya akan melayangkan somasi terahadap pihak perusahaan. (UC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image