Bantenekspose.com - Camat Walantaka Karsono mengaku bahwa dirinya belum mengetahui adanya ijin pembuatan SPBU mini Exxon Mobil di wilayah...
Bantenekspose.com - Camat Walantaka Karsono mengaku bahwa dirinya belum mengetahui adanya ijin pembuatan SPBU mini Exxon Mobil di wilayah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Bahkan Karsono menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan izin SPBU mini tersebut.
Hal itu diungkapkan, saat konfirmasu via telpon seluler, Rabu (4/3/2020).
"Saya belum tahu dan melihat persis seperti apa bentuknya bahkan, belum pernah ada yang datang untuk mengajukan permohonan usaha SPBU mini ke kantor kecamatan" katanya.
Karsono mengungkapkan, dirinya meminta pihak pengusaha yang bersangkutan, apabila belum mengantongi izin agar tidak beroperasi.
"Saya minta pengusaha SPBU mini jangan dulu beroperasi kalau belum ada izin dari kami" tegasnya.
Terpisah, Lurah Teritih Hidayatullah menjelaskan, dirinya memang pernah didatangi oleh l ketua RT 02 RW 04 lingkungan Sindang Raksa Arfa'i, meminta untuk dibuatkan SKU. Dia mengakui bahwa, dirinya telah menandatangani SKU tersebut.
"Memang ada yang datang ke saya Ketua RT 02, minta dibuatkan SKU ke Staff dan saya tanda tangani di SKU itu", Jelas Dayat, panggilan akrab Lurah Teritih.
Lebih lanjut Dayat menerangkan jika dirinya tidak mengetahui persis bila yang ditanda tangani di SKU itu adalah untuk pembangunan SPBU mini seperti yang dilihat sekarang ini.
"Jadi yang saya pahami pada waktu tanda tangan, Arfa'i cuma bilang katanya untuk izin usaha warung dan pom mini(Pertamini-red), karena itu untuk usaha masyarakat sini, jadi saya tanda tangani," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, Wartawan juga menyambangi rumah Arfa'i Ketua RT 02/RW 04 Lingkungan Sindang Raksa yang disebut sebagai orang yang mengurus perizinan pembangunan SPBU mini yang dibangun di wilayah lingkungannya.
Saat dikonfirmasi, Arfa'i membenarkan jika dirinya yang mengurus perizinan untuk usaha SPBU mini yang tidak jauh dari rumahnya.
"benar pak saya yang urus Surat keterangan Usahanya dan itu sudah disetujui dan ditanda tangani oleh lurah teritih ", ungkapnya.
Arfa'i mengaku, dirinya diberi uang sebesar satu juta sebagai ongkos dan upah pengurusan izin dari seseorang yang tidak disebutkan namanya.
"Saya dikasih uang satu juta oleh orang itu disuruh urus izin nya dan sebagian uang itu saya bagikan pada warga sekitar," katanya.
Ditanya siapa pemilik usaha dan lahan yang diatasnya dibangun SPBU mini berlogo Exxon mobil itu, Arfa'i mengaku tidak tahu dan hanya menjelaskan domisili dari pemilik lahan yang mana bukan dari pemilik usaha penyalur BBM itu pada awak media.
"Kalau tanahnya itu punya orang Priyai tapi namanya saya tidak tahu pak, dan kalau pemilik POMnya itu katanya sih orang Jakarta," ucapnya.
Diketahui, untuk membuka usaha sebagai penyalur jenis BBM tertentu, dan BBM khusus telah diatur dalam Peraturan BPH Migas nomor 6 tahun 2015.
Exxon Mobil merupakan perusahaan energi dan migas asal Texas Amerika Serikat. Namun dalam perjalanan bisnisnya sudah merambah ke Indonesia.
Selama 120 tahun beroperasi di Indonesia, sebelumnya Exxon Mobil hanya menggarap bisnis pengeboran minyak dan gas. Salah satunya adalah di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. Di blok migas tersebut, Exxon Mobil menguasai 45 persen saham dan bertindak sebagai operator.
Namun, setelah mendapat restu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dan telah diterbitkannya izin bagi Exxon Mobil untuk membuka 10.000 SPBU mini di berbagai wilayah nusantara.
Kini, Exxonmobil sudah banyak membangun dan membuka SPBU mini beberapa pelosok di Indonesia. Salah satunya berada di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten.(Uci)
Hal itu diungkapkan, saat konfirmasu via telpon seluler, Rabu (4/3/2020).
"Saya belum tahu dan melihat persis seperti apa bentuknya bahkan, belum pernah ada yang datang untuk mengajukan permohonan usaha SPBU mini ke kantor kecamatan" katanya.
Karsono mengungkapkan, dirinya meminta pihak pengusaha yang bersangkutan, apabila belum mengantongi izin agar tidak beroperasi.
"Saya minta pengusaha SPBU mini jangan dulu beroperasi kalau belum ada izin dari kami" tegasnya.
Terpisah, Lurah Teritih Hidayatullah menjelaskan, dirinya memang pernah didatangi oleh l ketua RT 02 RW 04 lingkungan Sindang Raksa Arfa'i, meminta untuk dibuatkan SKU. Dia mengakui bahwa, dirinya telah menandatangani SKU tersebut.
"Memang ada yang datang ke saya Ketua RT 02, minta dibuatkan SKU ke Staff dan saya tanda tangani di SKU itu", Jelas Dayat, panggilan akrab Lurah Teritih.
Lebih lanjut Dayat menerangkan jika dirinya tidak mengetahui persis bila yang ditanda tangani di SKU itu adalah untuk pembangunan SPBU mini seperti yang dilihat sekarang ini.
"Jadi yang saya pahami pada waktu tanda tangan, Arfa'i cuma bilang katanya untuk izin usaha warung dan pom mini(Pertamini-red), karena itu untuk usaha masyarakat sini, jadi saya tanda tangani," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, Wartawan juga menyambangi rumah Arfa'i Ketua RT 02/RW 04 Lingkungan Sindang Raksa yang disebut sebagai orang yang mengurus perizinan pembangunan SPBU mini yang dibangun di wilayah lingkungannya.
Saat dikonfirmasi, Arfa'i membenarkan jika dirinya yang mengurus perizinan untuk usaha SPBU mini yang tidak jauh dari rumahnya.
"benar pak saya yang urus Surat keterangan Usahanya dan itu sudah disetujui dan ditanda tangani oleh lurah teritih ", ungkapnya.
Arfa'i mengaku, dirinya diberi uang sebesar satu juta sebagai ongkos dan upah pengurusan izin dari seseorang yang tidak disebutkan namanya.
"Saya dikasih uang satu juta oleh orang itu disuruh urus izin nya dan sebagian uang itu saya bagikan pada warga sekitar," katanya.
Ditanya siapa pemilik usaha dan lahan yang diatasnya dibangun SPBU mini berlogo Exxon mobil itu, Arfa'i mengaku tidak tahu dan hanya menjelaskan domisili dari pemilik lahan yang mana bukan dari pemilik usaha penyalur BBM itu pada awak media.
"Kalau tanahnya itu punya orang Priyai tapi namanya saya tidak tahu pak, dan kalau pemilik POMnya itu katanya sih orang Jakarta," ucapnya.
Diketahui, untuk membuka usaha sebagai penyalur jenis BBM tertentu, dan BBM khusus telah diatur dalam Peraturan BPH Migas nomor 6 tahun 2015.
Exxon Mobil merupakan perusahaan energi dan migas asal Texas Amerika Serikat. Namun dalam perjalanan bisnisnya sudah merambah ke Indonesia.
Selama 120 tahun beroperasi di Indonesia, sebelumnya Exxon Mobil hanya menggarap bisnis pengeboran minyak dan gas. Salah satunya adalah di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. Di blok migas tersebut, Exxon Mobil menguasai 45 persen saham dan bertindak sebagai operator.
Namun, setelah mendapat restu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dan telah diterbitkannya izin bagi Exxon Mobil untuk membuka 10.000 SPBU mini di berbagai wilayah nusantara.
Kini, Exxonmobil sudah banyak membangun dan membuka SPBU mini beberapa pelosok di Indonesia. Salah satunya berada di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten.(Uci)
COMMENTS