Dinilai Langgar Sempadan Pantai, Pemilik Warung Ngaku Sudah Izin ke Pihak Kecamatan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Bangunan warungan di sempadan pantai Karang Taraje banyak dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, bangunan tersebut persis berdiri disempadan pantai. Dari Informasi, lokasi yang digunakan masih milik Pemkab Lebak dan tidak diperbolehkan dipergunakan atau mendirikan bangunan tanpa ijin.
Menurut tokoh masyarakat Kecamatan Bayah, AM Erwin Komarasukma (biasa dipanggil AA,red), siapapun yang mendirikan banguan agar memperhatikan perijinan dan tata ruang.
"Siapapun yang membangun warung tidak masalah. Hanya perlu kiranya dikonsultasikan dulu dengan Pemda tentang tata ruangnya atau layoutnya , agar kelihatan tertata , tertib dan tidak membangun di tepian pantai sekali yang seperti sekarang dibangun," ujar Aa, Rabu (25/03/2020)
Dkatakan Aa, harusnya bangunan tidak menghalangi pemandangan ke pantai , bagusnya bisa dibangun sebelah depan atau sampingnya. Contoh di Sawarna, warung-warung yang ada dipinggiran pantai dipindahkan ke tengah.
"Itu kan lahan Pemda Lebak, harusnya ada panduan dari Dinas terkait, contohnya Dinas Pariwisata, minimalnya konsultasikan dengan pak camat," ungkap Aa.
Kepala Desa Darmasari saat dihubungi wartawan via pesawat seluler, Selasa (24/03/2020) mengatakan, bahwa pihak Desa hanya memberi rekomendasi ijin lingkungan dan belum mengajukan ijin ke Pemda Lebak.
"Cek saja ke Mahdi, hanya sebatas Ijin lingkungan," jelas Ahmad Yani
Saat dikomfirmasi, Mahdi pemilik bangunan warung tersebut, menyampaikan bahwa telah mendapatkan Izin dari kepala desa. "Saya sudah meminta izin Kepala Desa dan pihak Kecamatan. Kemarin anggota satpol PP kecamatan mengambil photo bangunan warung ini," tutur Mahdi. (Odil)
Menurut tokoh masyarakat Kecamatan Bayah, AM Erwin Komarasukma (biasa dipanggil AA,red), siapapun yang mendirikan banguan agar memperhatikan perijinan dan tata ruang.
"Siapapun yang membangun warung tidak masalah. Hanya perlu kiranya dikonsultasikan dulu dengan Pemda tentang tata ruangnya atau layoutnya , agar kelihatan tertata , tertib dan tidak membangun di tepian pantai sekali yang seperti sekarang dibangun," ujar Aa, Rabu (25/03/2020)
Dkatakan Aa, harusnya bangunan tidak menghalangi pemandangan ke pantai , bagusnya bisa dibangun sebelah depan atau sampingnya. Contoh di Sawarna, warung-warung yang ada dipinggiran pantai dipindahkan ke tengah.
"Itu kan lahan Pemda Lebak, harusnya ada panduan dari Dinas terkait, contohnya Dinas Pariwisata, minimalnya konsultasikan dengan pak camat," ungkap Aa.
Kepala Desa Darmasari saat dihubungi wartawan via pesawat seluler, Selasa (24/03/2020) mengatakan, bahwa pihak Desa hanya memberi rekomendasi ijin lingkungan dan belum mengajukan ijin ke Pemda Lebak.
"Cek saja ke Mahdi, hanya sebatas Ijin lingkungan," jelas Ahmad Yani
Saat dikomfirmasi, Mahdi pemilik bangunan warung tersebut, menyampaikan bahwa telah mendapatkan Izin dari kepala desa. "Saya sudah meminta izin Kepala Desa dan pihak Kecamatan. Kemarin anggota satpol PP kecamatan mengambil photo bangunan warung ini," tutur Mahdi. (Odil)