Bantenekspose.com - Antisipasi pencegahan wabah virus Corona (Covid-19), petugas Puskesmas Bayah melakukan penyemprotan disinfektan di d...
Bantenekspose.com - Antisipasi pencegahan wabah virus Corona (Covid-19), petugas Puskesmas Bayah melakukan penyemprotan disinfektan di depan pertokoan dan pusat perbelanjaan kawasan terminal Bayah, Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Jum'at 27/3/2020.
Kegiatan penyemprotan tersebut, dipimpin langsung Kepala Puskesmas Bayah Syarif. Dalam kegiatan tersebut, nampak hadir Komisi V DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Lebak Iif Makmur,Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi, Danramil Bayah Kapten A.Rosyd,Camat Bayah Suyanto dan Kades Bayah Barat Ridwan
Berkait dengan pencegahan menyebarnya Covid-19 di wilayah Kecamatan Bayah, Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi menegaskan, akan menindak tegas secara hukum masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi. Penegasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19
Yogie juga mengaku, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran anggotanya untuk melakukan penindakan secara tegas, sesuai dengan perundang-undangan, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
"Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran. Kami akan menindak tegas, bilamana masyarakat sulit untuk diberikan pemahaman sesuai imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri," kata Yogie Roozandi
Diterangkan Yogie, pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Selain itu, lanjut Yogie, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp.1.000.000,- Ayat (2) : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.
Masih menurut Yogie, dalam pasal 93 Undang-Undang 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, dijelaskan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).
Kapolsek juga menyampaikan, berdasarkan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
"Saya mengimbau, agar masyarakat mengikuti imbauan baik dari pemerintah dan maklumat Kapolri. Diharapkan masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan," tegas Yogie. (Odil)
Kegiatan penyemprotan tersebut, dipimpin langsung Kepala Puskesmas Bayah Syarif. Dalam kegiatan tersebut, nampak hadir Komisi V DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Lebak Iif Makmur,Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi, Danramil Bayah Kapten A.Rosyd,Camat Bayah Suyanto dan Kades Bayah Barat Ridwan
Berkait dengan pencegahan menyebarnya Covid-19 di wilayah Kecamatan Bayah, Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi menegaskan, akan menindak tegas secara hukum masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi. Penegasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19
Yogie juga mengaku, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran anggotanya untuk melakukan penindakan secara tegas, sesuai dengan perundang-undangan, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
"Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran. Kami akan menindak tegas, bilamana masyarakat sulit untuk diberikan pemahaman sesuai imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri," kata Yogie Roozandi
Diterangkan Yogie, pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Selain itu, lanjut Yogie, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp.1.000.000,- Ayat (2) : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.
Masih menurut Yogie, dalam pasal 93 Undang-Undang 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, dijelaskan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).
Kapolsek juga menyampaikan, berdasarkan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
"Saya mengimbau, agar masyarakat mengikuti imbauan baik dari pemerintah dan maklumat Kapolri. Diharapkan masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan," tegas Yogie. (Odil)
COMMENTS