Antisipasi Covid-19, Pemkab Tangerang Liburkan KBM di Sekolah
0 menit baca

Bantenekspose.com - Untuk
mencegah pandemi corona pasca Provinsi Banten Wahidin Halim tetapkan status
Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau covid-19 dengan Nomor
443/Kep.114-Huk/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
Menyikapi KLB Covid-19 tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
meliburkan semua sekolah selama dua pekan.
“Semua sekolah di seluruh tingkatan mulai dari Paud, SD, SMP
dan setingkat diliburkan per 16 Maret sampai 30 Maret 2020,” ujar Zaki, Minggu
(15/03/2020).
Selain meliburkan sekolah, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini
juga menutup tempat hiburan dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Restoran, cafee dan tempat karaoke jam operasionalnya
dibatasi. Dan fasilitas umum diwajibkan
menyediakan thermal scanner (alat pengukur suhu bandan) dan
menyediakan sabun pencuci tangan dan cairan atiseptik yang mudah diakses,” tegas Zaki.
Zaki juga mengimbau agar semua pihak menghentikan semua
aktifitas yang mengumpulkan masyarakat seperti resepsi, apel dan peringatan
hari besar agama. (Red)