Akhirnya.............., DESDM Banten Tutup Lokasi Penambangan Pasir PT Hanasa Prima
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyegel lokasi tambang pasir PT Hanasa Prima di Kampung Sempur Bandung Desa Cihara kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Penutupan dilakukan, karena aktivitas PT Hanasa tersebut dianggap merusak dan mencemari lingkungan, Rabu (18/3/2020)
Dalam pantauan Bantenekspose.com, penutupan tambang pasir dilakukan oleh pihak DESDM Propinsi Banten dan disaksikan oleh KESDM, DLH Lebak, Komisi IV DPRD Lebak, Krimsus Polres dan Ormas BPPKB Bayah.
H.Darwanto dari DESDM Propinsi Banten menyampaikan, pertambangan pasir PT Hanasa Prima tidak boleh lagi melakukan dalam kegiatan/aktivitas pertambangan, dari pengangkutan atau pun sampai ke penjualan.
"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundangundangan yang berlaku," ungkap H. Darmanto
Sementara Musa Weliansyah dari Komisi IV DPRD Lebak mengatakan, setuju dengan penutupan tambang pasir di Cihara,karena sudah merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Cihara.
"Terkait adanya dampak pencemaran terhadap lingkungan di sempadan sungai, pihak perusahaan harus segera memperbaikinya," tutupnya. (Odil)
Dalam pantauan Bantenekspose.com, penutupan tambang pasir dilakukan oleh pihak DESDM Propinsi Banten dan disaksikan oleh KESDM, DLH Lebak, Komisi IV DPRD Lebak, Krimsus Polres dan Ormas BPPKB Bayah.
H.Darwanto dari DESDM Propinsi Banten menyampaikan, pertambangan pasir PT Hanasa Prima tidak boleh lagi melakukan dalam kegiatan/aktivitas pertambangan, dari pengangkutan atau pun sampai ke penjualan.
"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundangundangan yang berlaku," ungkap H. Darmanto
Sementara Musa Weliansyah dari Komisi IV DPRD Lebak mengatakan, setuju dengan penutupan tambang pasir di Cihara,karena sudah merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Cihara.
"Kami setuju kegiatan pertambangan pasir ini ditutup, karena sudah merusak atau mencemari lingkungan dan berdampak pada sempadan sungai, sungai menjadi kotor dan abrasi," ujar MusaHal senada diungkapkan Dasep dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Lebak, akibat dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan sempadan pantai, pihak perusahaan harus segera memperbaikinya.
"Terkait adanya dampak pencemaran terhadap lingkungan di sempadan sungai, pihak perusahaan harus segera memperbaikinya," tutupnya. (Odil)

