Kementrian Koperasi Dukung Pekerja Dirikan Koperasi
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Kementrian Koperasi dan UKM memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat
Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(F.SPTI K.SPSI), yang merekomendasikan koperasi sebagai wadah untuk
mensejahterakan anggota F.SPTI K.SPSI.
"Kami memberikan apresiasi atas rekomendasi Mukernas F.SPTI
K.SPSI, yang salah satunya merekomendasikan pembentukan koperasi sebagai
alat untuk mensejahterakan anggota," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof
Dr Rully Indrawan, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (F.SPTI K.SPSI), di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Rully mengatakan, piaknya akan terus mendukung dan mensupport pekerja
atau buruh yang mendirikan koperasi di Indonesia. Apalagi saat ini
koperasi dituntut bisa beradaptasi dengan perubahan yang cepat dalam teknologi
informatika. “Kami siap berada di setiap lini perubahan itu demi kemajuan
koperasi," katanya
Dukungan itu lanjut Sesmenkop, mulai dari masalah pelatihan
vocational sampai masalah pembiayaaan, dimana Kemenkop dan UKM
memiliki LPDB-KUMKM, yaitu BLU yang kini dikhususkan menyalurkan pinjaman
bergulir 100 persen ke koperasi.
"Kami siap memghubungkan koperasi dengan LPDB, tentunya koperasi
yang sehat yang bisa mendapatkan pinjaman dana bergulir itu,"
tambahnya.
Sekretaris Kemenkop dan UKM memaparkan, jika merunut sejarah, gerakan
buruh dunia telah merumuskan dukungan pada koperasi sebagai bagian dari ruang
gerakan buruh. Dukungan tersebut dituangkan dalam konvensi ILO (International
Labor Organization) 193 tahun 2002 yang berisi mengenai dukungan serikat
pekerja, pengusaha, pemerintah, dan lembaga koperasi untuk mempromosikan
pengembangan koperasi.
Ia menegaskan, pekerja memiliki peran dan kontribusi yang cukup besar dalam
perekonomian negara. Para pekerja melalui serikat pekerja dapat membentuk
koperasi yang manfaatnya dapat dirasakan dalam hal peningkatan kesejahteraan
ekonomi pekerja.
"Nantinya Koperasi melalui unit usahanya, dapat berperan aktif dalam
procurement perusahaan serta mengelola kebutuhan pokok pekerja dan dapat
membantu pembiayaan bagi pekerja yang membutuhkan," paparnya.
Prof Rully memaparkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase
Union Density Rate (UDR) di Indonesia menurun untuk semua lapangan usaha utama.
Secara umum UDR pada 2018 sebesar 13,2%, menurun jika dibandingkan pada 2017
yang sebesar 14,54%. Artinya hanya 13 orang tergabung dalam serikat pekerja
dari 100 orang yang bekerja dengan status buruh dan pekerja bebas di Indonesia
pada 2018. Apabila dilihat dari lapangan usaha utama, UDR tertinggi terdapat
pada sektor jasa sebesar 16%.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah serikat pekerja tahun
2017 adalah sekitar 7.000 organisasi dengan jumlah anggota serikat pekerja
mencapai 2,7 juta orang. Padahal pada tahun 2007, jumlah serikat pekerja di
seluruh Indonesia mencapai sekitar 14.000 organisasi pekerja dengan jumlah
anggota serikat pekerja sebanyak 3,4 juta orang.
Sementara itu Ketua Umum F.SPTI K.SPSI Surya Bakti Batubara mengatakan
F.SPTI sebenarnya sudah ada sejak 1973, dimana saat itu masih bernama Serikat
Buruh Transportasi. Baru pada Munas 2001 di Cibubur, namanya berubah menjadi
F.SPTI.
"Keanggotaan F.SPTI saat ini mencapai 415.000.anggota yang
tersebar di 27 provinsi," tambah Surya. (rls/red)