BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Ganja Dari Aceh
0 menit baca
Bantenekspose.com - Berbekal informasi dari masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Aceh.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjend Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang berupa 6 (enam) buah paket ganja yang masuk ke Banten, melalui sebuah jasa pengiriman paket dan barang di daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 buah paket ganja, sebanyak 100 kg dari Aceh yang dikamuflase dalam bentuk paket manisan pala,” kata Tantan Sulistyana Kepala BNN Provinsi Banten, saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, yang berlokasi di Cipocok, Kota Serang, Selasa (04/02/2020).
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Sehingga pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 10.10 WIB, barang haram itu akhirnya berhasil diamankan dan menangkap dua orang tersangka inisial FB dan SY, yang mengambil paket kiriman tersebut.
"Dua orang pengedar itu berinisial FB (32) dan SY (32), ditangkap pada, Selasa (28 Januari 2020) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya kedua pelaku yakni FB (32) dan SY (32) yakni warga Karawang, Jawa Barat. Selain dua pelaku, BNNP Banten juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, namun statusnya warga binaan di Lapas Jawa Barat, yakni TI (36) dan AN (29) pemilik ganja serta AZ Pemesan ganja.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 Kilogram ganja, enam unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa, satu unit ATM BCA, satu lembar surat tanda terima titipan dari jasa pengiriman barang dan uang Rp 600 ribu.
"Kami juga menangkap tiga pelaku namun warga binaan lapas Jawa Barat, kami sudah berkoordinasi agar bisa dipindahkan ke Banten, untuk diproses secara hukum, karena pemilik ganja ini," jelasnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi pelaku ini, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, penjara 6 sampai 12 tahun, kita inginkan hukumannya maksimal," pungkasnya. (uc)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjend Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang berupa 6 (enam) buah paket ganja yang masuk ke Banten, melalui sebuah jasa pengiriman paket dan barang di daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 buah paket ganja, sebanyak 100 kg dari Aceh yang dikamuflase dalam bentuk paket manisan pala,” kata Tantan Sulistyana Kepala BNN Provinsi Banten, saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, yang berlokasi di Cipocok, Kota Serang, Selasa (04/02/2020).
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Sehingga pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 10.10 WIB, barang haram itu akhirnya berhasil diamankan dan menangkap dua orang tersangka inisial FB dan SY, yang mengambil paket kiriman tersebut.
"Dua orang pengedar itu berinisial FB (32) dan SY (32), ditangkap pada, Selasa (28 Januari 2020) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya kedua pelaku yakni FB (32) dan SY (32) yakni warga Karawang, Jawa Barat. Selain dua pelaku, BNNP Banten juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, namun statusnya warga binaan di Lapas Jawa Barat, yakni TI (36) dan AN (29) pemilik ganja serta AZ Pemesan ganja.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 Kilogram ganja, enam unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa, satu unit ATM BCA, satu lembar surat tanda terima titipan dari jasa pengiriman barang dan uang Rp 600 ribu.
"Kami juga menangkap tiga pelaku namun warga binaan lapas Jawa Barat, kami sudah berkoordinasi agar bisa dipindahkan ke Banten, untuk diproses secara hukum, karena pemilik ganja ini," jelasnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi pelaku ini, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, penjara 6 sampai 12 tahun, kita inginkan hukumannya maksimal," pungkasnya. (uc)